SOLOPOS.COM - Ilustrasi (SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pendidikan Indonesia pada 2016 akan dimulai dengan gerakan penumbuhan budi pekerti.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendisiplinan gerakan penumbuhan budi pekerti mulai 2016.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, penumbuhan budi pekerti akan dilakukan secara sistemik. Proses pembiasaan dalam penumbuhan budi pekerti itu tidak hanya dilakukan dalam kegiatan kurikuler, melainkan juga melalui kegiatan nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

“Mulai semester depan kita lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi,” ujar Mendikbud saat konferensi pers akhir tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta religius.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa pembiasaan positif yang dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, seperti berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau lagu wajib nasional lain.

Dalam kegiatan berdoa, diharapkan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan doa dengan bimbingan guru. Kemudian di akhir kegiatan belajar mengajar juga dilakukan kegiatan berdoa serta menyanyikan satu lagu daerah.

“Selain itu juga ada kegiatan mingguan atau bulanan yang prinsip utamnaya ditetapkan Kemendikbud, tetapi variasinya tergantung tiap daerah, misalnya kegiatan olahraga bersama,” tutur Mendikbud sebagaimana diberitakan Kemdikbud.go.id, Rabu (30/12/2015).

Melalui Permendikbud tentang Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai kegiatan membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah usaha menumbuhkan minat baca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus bisa mendorong peningkatan permintaan atas buku.

“Kami ingin tingkatkan permintaan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester depan,” kata Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya