Solopos.com, SOLO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen mengutamakan pendekatan ekologi untuk menyelesaikan semua masalah pertanahan atau konflik agraria di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak hadir pada rapat konsultasi publik tentang aturan pelaksana Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang diselenggarakan pekan lalu. Walhi berpendapat undang-undang yang menjadi acuan perumusan aturan pelaksana dirumuskan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.