SOLOPOS.COM - Salah satu warga memeriksa situs informasi PPDB melalui ajungan sididik di Disdik Kota Solo, Jumat (5/5/2023).(Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Terdapat sejumlah perubahan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Solo.  Sistem PPDB TK, SD, dan SMP di Solo menggunakan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Jalur afirmasi khusus untuk anak dari keluarga miskin (Gakin) dan anak berkebutuhan khusus (ABK). 

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Lalu jalur prestasi diperuntukkan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Terakhir, jalur perpindahan orang tua yang diperuntukan bagi orang tua yang pindah tugas di Solo.

Secara umum terdapat empat perubahan pada PPDB kali ini. Hal itu mencakup perubahan pada  jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jumlah pilihan.

Pada jalur zonasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Solo, Abdul Haris, mengatakan kartu keluarga (KK) kurang dari satu tahun tetap boleh digunakan untuk mendaftar. Pihaknya memastikan aturan terkait KK yang harus satu tahun, tidak lagi diberlakukan di PPDB tahun ini. Aturan itu pada dasarnya untuk memastikan calon siswa merupakan warga Solo yang sudah menetap selama satu tahun.

“Tidak [berlaku], kami tidak bisa mengecek KK [yang kurang dari satu tahun] itu karena pindah atau karena yang lain,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (21/6/2023).

Namun, pihaknya akan mengecek status hubungan dalam keluarga (SHDK). Hal ini untuk memastikan calon siswa berdomisili di Solo dan tidak terdaftar di KK milik orang lain. 

Terpisah, Kepala Bidang SMP Disdik, Abi Satoto, menyebut pada dasarnya jika ada calon siswa tercantum di KK milik kerabat dekat maka tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada jalur zonasi.

Namun, hal tersebut tidak mutlak. Jika terdapat alasan khusus calon siswa mengharuskan ikut keluarga lain yang tinggal di Solo, maka diperbolehkan mendaftar.

“Misal orang tua sudah meninggal dan harus ikut keluarga lain, seperti paman atau neneknya, nah itu tetap akan kita divalidasi [secara offline] terlebih dahulu,” kata dia kepada Solopos.com, belum lama ini.

Dia menegaskan bagi orang tua yang dengan sengaja tanpa alasan kuat memindahkan KK anaknya ke Solo, maka bisa berpotensi untuk ditolak dan tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur zonasi.

“Nanti kita lihat sebabnya apa, nanti ada penelusuran, kalau memang terbukti ya berarti [tidak bisa ikut]. Intinya, kalau alasannya tidak kuat, tetap dianggap luar kota,” kata dia.

Selain itu, dia menyebut tidak ada pengecekan terkait batasan bagi calon siswa harus tinggal satu tahun di Solo. “Karena ini urusannya panjang, melacaknya susah, tapi kalau di peraturan tetap diharapkan satu tahun,” kata dia.

Perubahan Jalur Afirmasi

Sedangkan pada jalur afirmasi, terdapat penambahan kuota pada jenjang SMP. Tahun sebelumnya kuota jalur afirmasi SD hanya 25%, namun 2023 bertambah menjadi 50%.

Penambahan ini didasarkan atas data Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik (E-SIK). E-Sik sendiri merupakan himpunan data warga miskin di Solo. 

Kepala Disdik Kota Solo, Dian Rineta menjelaskan  ada prioritas bagi calon siswa dari kategori sangat miskin (P1), miskin (P2), dan rentan miskin (P3).

“Kuota [afirmasi] untuk SD kita naik menjadi 50%, hampir semua P1, P2, P3 keterima, artinya hampir semua gakin kita terima. Tentu dengan asumsi kategori P1 dan P2 itu mendekati 55% dari total kuota SD,” kata dia ketika ditemui wartawan di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Langkah ini dilakukan agar daya serap sekolah-sekolah negeri untuk calon siswa yang berasal dari Gakin bisa maksimal. “Harapan kami, keluarga-keluarga yang memang tidak mampu itu bisa ikut berpartisipasi dan menyekolahkan anaknya sesuai dengan kebutuhan,” kata dia.

Pada jalur afirmasi, prioritas juga berubah. Tahun sebelumnya Disdik Solo mengarahkan (ABK) ke sekolah-sekolah inklusi, sementara tahun ini seluruh sekolah dipastikan menerima ABK. Ini untuk memastikan ABK mendapat pelayanan prima di sekolah negeri. 

Pada jalur prestasi, calon siswa yang memiliki capaian nilai tertinggi di sekolah masing-masing bisa digunakan untuk mendaftar. Namun ada ketentuan bagi calon siswa tinggal di dalam kota Solo, diharuskan masuk tiga besar paralel. Sedangkan bagi calon siswa berasal dari luar kota, harus memiliki nilai tertinggi di sekolah asal.

Lalu prestasi lomba tidak berjenjang kini bisa digunakan untuk mendaftar pada jalur prestasi. Sebelumnya Disdik Solo mengharuskan prestasi berjenjang. Abi Satoto menyebut langkah ini diambil untuk menghargai capaian siswa. “Karena mereka sudah mengeluarkan energi, kreativitas, dan kemampuannya,” kata Abi.

Prestasi tersebut dibuktikan melalui sertifikat dari pihak penyelenggara. Meski begitu, dia mengatakan tidak semua prestasi bisa diakui.

“Misal ada lomba yang diadakan dari organisasi yang tidak ada kaitanya ya tidak bisa. Tapi kalau yang mengadakan dari pemerintah daerah atau kampus, misalnya, itu tetap bisa,” lanjut dia.



Perlu diketahui, lomba berjenjang biasanya diselenggarakan lembaga tertentu  yang dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat kabupaten sampai internasional. 

Lomba berjenjang diseleksi dari tingkat kabupaten dan berlanjut ke tingkat berikutnya. Misal siswa menjuarai perlombaan pada tingkat 1, maka akan lanjut mewakili di tingkat provinsi. Lalu berlanjut ke tingkat nasional sampai internasional.

Contoh kejuaran berjenjang seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), dan beberapa lomba lain.

Sedangkan lomba tidak berjenjang biasanya diselenggarakan oleh lembaga atau instansi. Lomba tidak sampai ke tingkat nasional maupun internasional. Artinya peserta yang meraih juara 1, tidak berlanjut ke jenjang setelahnya.

Perubahan Jumlah Pilihan

Perubahan terakhir, yakni calon siswa diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar sekolah jika tidak diterima di pilihan pertama sampai ketiga. Hal ini agar calon siswa tetap mendapatkan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dan menjamin keberlangsungan sekolah anak.

Abdul Haris menegaskan kesempatan itu hanya diberikan kepada calon siswa yang gagal lolos pada jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, khususnya jenjang SD atau SMP.

“Misal dia tidak mendapat sekolah sesuai pilihan pertama, kedua, dan ketiga, nanti masih ada kesempatan untuk memilih sekolah lagi,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (12/6/2023).

Serangkaian pelayanan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP akan dimulai 3-7 Juli 2023. Lalu pengumuman hasil seleksi akan dilakukan 11 Juli 2023 dan ditutup dengan daftar ulang pada 11-12 Juli 2023. Perlu diketahui, Disdik Solo hanya menyelenggarakan PPDB dari jenjang TK sampai SMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya