SOLOPOS.COM - Seorang pendaftar seleksi penerimaan anggota Polri sedang mengisi berkas pendaftaran di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membuka pendaftaran anggota polri melalui jalur pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama.

Hingga Rabu (23/3/2022) belum ada kepastian kapan pendaftarannya. Namun calon peserta sudah bisa mulai mempersiapkan persyaratan administrasi pendaftaran dari sekarang.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Masyarakat bisa mengakses berkas persyaratan melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.

Baca Juga:

Berikut langkah untuk mendaftar beserta syarat administrasi yang harus dilengkapi:

1. Calon peserta mengisi berkas persyaratan kemudian dan diserahkan ke panda atau sub panda atau panbanrim dengan jumlah 4 rangkap.

2. Khusus surat permohonan menjadi anggota Polri:

– Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp10.000
– Ditulis sendiri oleh pelamar
– Menggunakan huruf balok tanpa coretan atau dihapus

3. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim:

– Surat permohonan menjadi anggota Polri
– Fotocopy dan legalisir akta kelahiran, jika sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
– Fotocopy dan legalisir ijazah atau STTB SD, SMP,SMA, D-3, D-4, S1 atau S2
– Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan polri)
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
– Fotocopy+legalisir ktp dan kk sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
– Daftar riwayat hidup
– Surat persetujuan orang tua wali
– Surat pernyataan belum pernah menikah
– Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
– Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
– Surat pernyataan orang tua/wali
– Surat pernyataan tidak melakukan KKN
– Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
– Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

4. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya