Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membuka pendaftaran anggota polri melalui jalur pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama.
Hingga Rabu (23/3/2022) belum ada kepastian kapan pendaftarannya. Namun calon peserta sudah bisa mulai mempersiapkan persyaratan administrasi pendaftaran dari sekarang.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Masyarakat bisa mengakses berkas persyaratan melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.
Baca Juga:
Berikut langkah untuk mendaftar beserta syarat administrasi yang harus dilengkapi:
1. Calon peserta mengisi berkas persyaratan kemudian dan diserahkan ke panda atau sub panda atau panbanrim dengan jumlah 4 rangkap.
2. Khusus surat permohonan menjadi anggota Polri:
– Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp10.000
– Ditulis sendiri oleh pelamar
– Menggunakan huruf balok tanpa coretan atau dihapus
3. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim:
– Surat permohonan menjadi anggota Polri
– Fotocopy dan legalisir akta kelahiran, jika sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
– Fotocopy dan legalisir ijazah atau STTB SD, SMP,SMA, D-3, D-4, S1 atau S2
– Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan polri)
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
– Fotocopy+legalisir ktp dan kk sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
– Daftar riwayat hidup
– Surat persetujuan orang tua wali
– Surat pernyataan belum pernah menikah
– Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
– Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
– Surat pernyataan orang tua/wali
– Surat pernyataan tidak melakukan KKN
– Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
– Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum