SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang anggota kepolisian Wonogiri, Bripka Sudari, 34, diberi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh majelis kode etik. Anggota Polsek Manyaran itu terbukti terlibat dalam kasus pencurian sepeda sepeda motor (curanmor). Sembari menunggu SK resmi, yang bersangkutan menjalani pidana penjara seperti masyarakat sipil lain.

Setelah SK resmi diterima akan dilangsungkan upacara punishmen terhadap yang bersangkutan. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani saat ditemui Solopos.com di mapolres, Sabtu (4/10/2014). “Sudari sudah divonis PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau dipecat dari keanggotaan kepolisian dalam sidang kode etik,” tandas Kapolres.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kapolres menjelaskan, anggota Polsek Manyaran itu lebih dahulu telah menjalami hukuman dalam peradilan sipil. Menurutnya, seorang anggota kepolisian menjalani dua persidangan, yakni persidangan sipil dan persidangan kode etik. Kapolres menegaskan Sudari dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai ancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar selama dua hari sejak Rabu awal bulan ini. Sidang etik digelar di Aula Mapolres Wonogiri. Diberitakan sebelumnya di Harian Jogja/JBBI, 26 September 2013, Sudari, 34, tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditangkap aparat Polres Gunung Kidul, beberapa waktu lalu, ternyata anggota polisi aktif.

Dari pemeriksaan, Sudari merupakan polisi aktif yang bertugas di Polsek Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari pengakuan Wardoyo, pemilik motor Yamaha Vega bernomor polisi AD 5348 yang dicuri pelaku. Wardoyo, warga Dusun Pagar, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, kepada wartawan menjelaskan, motor miliknya hilang awal September 2013.

Namun pada Selasa (17/9/2013), dia melihat motornya diparkir di Baleharjo, Wonosari. Wardoyo pun minta bantuan temannya dan polisi yang dia kenal untuk mengambil motor itu. “Saat motor saya ketemu, pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat dan malah menunjukkan kartu anggota polisi,” ucapnya.

Setelah mendapatkan kembali motornya, Wardoyo mengaku ia diajak berbicara, diminta membawa motornya kembali dan tidak memperpanjang masalah. Sudari merupakan anggota Polsek Manyaran berpangkat bripka dan ditugaskan di Satuan Sabhara. Saat ditangkap, Sudari membawa senjata api jenis revolver dan 50 peluru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya