SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dua tersangka kasus pencurian spesialis tempat indekos dibekuk aparat Polsek Laweyan di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (17/8/2013) lalu. Saat beraksi mereka menggunakan sistem random atau memilih sasaran secara acak.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Laweyan, Rabu (21/8/2013), mereka adalah Eko Priyono alias Pelok, 31, warga Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo dan Yogi Herlan, 26, warga Jajar, Laweyan, Solo. Penangkapan keduanya diklaim merupakan hasil penyelidikan selama sebulan atau sejak adanya laporan pencurian yang dialami Mahendra.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Satu unit laptop milik korban raib saat diletakkan di meja di rumah indekosnya di Pajangan RT 003/RW 002, Pajang, Laweyan, Solo, sebulan lalu.

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi, kepada wartawan menyampaikan petugas langsung menyelidiki kasus itu seusai mendapat laporan. Penyelidikan semakin intensif dilakukan setelah petugas mengantongi ciri-ciri para pelaku. Hingga akhirnya petugas dapat menyimpulkan para pelaku adalah Eko dan Yogi.

Eko dikatakan mantan Kasatlantas Polres Klaten itu, merupakan residivis kasus pencurian di Karangayar. Atas kasusnya tersebut ia pernah menghuni sel Rutan Kelas I Solo selama delapan bulan.

“Kali pertama kami meringkus Yogi. Ia kami tangkap ketika melintas di sebuah jalan di Semanggi. Tak lama kemudian Eko dapat kami bekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa mereka mengakui mencuri di rumah indekos di Pajangan,” urai Ardi.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasar keterangan para tersangka, saat memilih sasaran mereka menerapkan sistem acak. Keduanya berkendara melintas di jalan kampung sembari mengamati rumah atau tempat indekos. Mereka akan menetapkan sasaran jika telah menemukan tempat indekos yang dinilai keamanannya tak maksimal. Terutama jika ada barang berharga di dalam rumah yang dapat terlihat dari jalan. Saat itu lah merencanakan aksi kilat. Jika kondisi memungkinkan mereka langsung melancarkan aksi.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan keamanan rumah atau kamar indekos. Pastikan meletakkan barang di lokasi yang aman dan selalu antisipasi kejahatan,” Ardi.

Salah satu tersangka, Yogi, mengaku ia dan Eko selalu bekerja sama saat beraksi. Penentuan sasaran dikatakannya diputuskan bersama-sama. Ia terdiam ketika ditanya motif aksinya tersebut. Yogi dan rekannya terancam dipenjara selama tujuh tahun lantaran dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya