SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ bayuputra.com)

Solopos.com, SOLO — Saking tergila-gilanya dengan permainan online, Rizky Faisal, 26, nekat mencuri 25 hardware atau perangkat keras komputer di Warnet Y! di Jl. Abdul Muis No. 118, Kepatihan, Jebres, Solo, sejak Februari 2014 lalu.

Warga Garen RT 003/RW 004, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali, itu menggunakan hasil penjualan barang curiannya untuk membeli voucher permainan online. Ironisnya, saat beraksi pemuda itu pernah mengajak pacarnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Minggu (18/5/2014), Rizky kepada wartawan mengaku mencuri di Warnet Y! sudah tujuh kali selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Barang-barang yang dicuri adalah perangkat keras yang terpasang di central processing unit (CPU), seperti mainboard, hard disk atau penyimpan data, VGA atau kartu grafis, dan random acces memory (RAM) atau memori.

Dia mencatat setidaknya telah mencuri 25 unit perangkat keras yang terdiri atas, enam unit mainboard, enam unit VGA, empat unit hard disk, dan sembilan unit RAM. “Sebagian besar [barang curian] sudah saya jual melalui Facebook seharga Rp3 juta. Cuma buat beli voucher permainan online. Voucher-nya ya buat main game lagi,” aku Rizky.

Pencurian cukup mudah dilakukan karena Risky telah mengetahui kondisi warnet. Dia adalah pelanggan yang kerap bermain permainan online di warnet tersebut. Aksi itu dilancarkan dia setelah kondisi warnet sepi, berkisar antara pukul 02.00 WIB-03.00 WIB. Sasarannya CPU yang berada di dekat bilik tempatnya bermain.

“CPU-nya saya geser, baut saya lepas pakai obeng. Hardware yang bisa terlepas waktu saya tarik, itu yang saya ambil. Waktu keluar saya sembunyikan di dalam jaket jemper,” imbuh Rizky.

Aksi pemuda itu akhirnya terungkap berkat kerja sama pihak warnet dan aparat Polsek Jebres. Dalam perkembangan penyelidikan polisi mengetahui ada orang yang menjual perangkat keras komputer seperti milik Warnet Y! secara online.

Setelah mendapat bukti kuat petugas memancing Rizky agar dia mau menjual hasil kejahatannya secara tatap muka di Jl. R.M. Said, Banjarsari, Rabu (7/5/2014) lalu. Hingga akhirnya polisi dan pihak warnet dapat membekuk Rizky seusai bertransaksi.

Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi, kepada wartawan menyampaikan saat beraksi Rizky pernah mengajak pacarnya. Pada kesempatan itu mereka masuk warnet pukul 20.00 WIB. Setelah sepi pengunjung, pukul 03.00 WIB, Rizky melancarkan aksi. Pacar Rizky disebut Teguh tidak mengetahui perbuatan tersebut, karena dia kala itu tengah bermain di bilik lain.

“Setelah menangkap tersangka kami menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti berupa beberapa mainboard yang belum berhasil dijual. Barang lain yang dijadikan barang bukti delapan unit CPU yang hardware-nya dicuri,” kata Teguh mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

TINDAK KRIMINALITAS

Ketagihan Game Online, Pemuda Nekat Mencuri Hardware

 

SOLO—Saking tergila-gilanya dengan permainan online, Rizky Faisal, 26, nekat mencuri 25 unit hardware atau perangkat keras komputer di Warnet Y! di Jl. Abdul Muis No. 118, Kepatihan, Jebres, Solo, sejak Februari lalu. Warga Garen RT 003/RW 004, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali itu menggunakan hasil penjualan barang curiannya untuk membeli voucher permainan online.

Ironisnya, saat beraksi pemuda itu pernah mengajak pacarnya. Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Minggu (18/5), Rizky kepada wartawan mengaku mencuri di Warnet Y! sudah tujuh kali selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Barang-barang yang dicuri adalah perangkat keras yang terpasang di central processing unit (CPU), seperti mainboard, hard disk atau penyimpan data, VGA atau kartu grafis, dan random acces memory (RAM) atau memori. Dia mencatat setidaknya telah mencuri 25 unit perangkat keras yang terdiri atas, enam unit mainboard, enam unit VGA, empat unit hard disk, dan sembilan unit RAM.

“Sebagian besar [barang curian] sudah saya jual melalui Facebook seharga Rp3 juta. Cuma buat beli voucher permainan online. Voucher-nya ya buat main game lagi,” aku Rizky.

Pencurian cukup mudah dilakukan karena Risky telah mengetahui kondisi warnet. Dia adalah pelanggan yang kerap bermain permainan online di warnet tersebut. Aksi itu dilancarkan dia setelah kondisi warnet sepi, berkisar antara pukul 02.00 WIB-03.00 WIB. Sasarannya CPU yang berada di dekat bilik tempatnya bermain.

“CPU-nya saya geser, baut saya lepas pakai obeng. Hardware yang bisa terlepas waktu saya tarik, itu yang saya ambil. Waktu keluar saya sembunyikan di dalam jaket jemper,” imbuh Rizky.

Aksi pemuda itu akhirnya terungkap berkat kerja sama pihak warnet dan aparat Polsek Jebres. Dalam perkembangan penyelidikan polisi mengetahui ada orang yang menjual perangkat keras komputer seperti milik Warnet Y! secara online. Setelah mendapat bukti kuat petugas memancing Rizky agar dia mau menjual hasil kejahatannya secara tatap muka di Jl. R.M. Said, Banjarsari, Rabu (7/5) lalu. Hingga akhirnya polisi dan pihak warnet dapat membekuk Rizky seusai bertransaksi.

Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi, kepada wartawan menyampaikan saat beraksi Rizky pernah mengajak pacarnya. Pada kesempatan itu mereka masuk warnet pukul 20.00 WIB. Setelah sepi pengunjung, pukul 03.00 WIB, Rizky melancarkan aksi. Pacar Rizky disebut Teguh tidak mengetahui perbuatan tersebut, karena dia kala itu tengah bermain di bilik lain.

“Setelah menangkap tersangka kami menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti berupa beberapa mainboard yang belum berhasil dijual. Barang lain yang dijadikan barang bukti delapan unit CPU yang hardware-nya dicuri,” kata Teguh mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan. Dia yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Rudi Hartono)