SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pembesuk pasien di RSUI Kustati, Solo, Muslikun, 28, menjadi korban pencurian, Kamis (17/10/2013).

Satu unit ponsel milik warga Tempel, Mondokan, Sragen yang ditaruh di salah satu kamar perawatan itu raib digondol maling.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pelaku pencurian dapat ditangkap korban sebelum berhasil keluar dari rumah sakit. Ia diserahkan kepada aparat Polsek Pasar Kliwon. Pelaku adalah Rohadi, 40, warga Bantengan RT 022/RW 010, Pedukuhan V, Kulonprogo, DI Yogyakarya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Pasar Kliwon, peristiwa terjadi pukul 09.30 WIB. Pencurian bermula ketika korban mengecas ponselnya di salah satu ruang perawatan pasien.

Ia meninggalkan ruang perawatan sambil menunggu baterai ponsel penuh. Sekitar satu jam kemudian korban mengecek ponselnya.

Ia pun kaget karena ponselnya telah raib. Korban lantas menanyakan keberadaan ponselnya kepada pembesuk yang berada di sekitar lokasi mengecas.

Salah satu orang kepada korban mengatakan, ia melihat lelaki berpakaian rapi mengambil ponsel yang ditanyakan korban.

Muslikun saat ditemui wartawan seusai melapor menceritakan, setelah mendapat informasi tersebut ia mencari lelaki yang mempunyai ciri sebagaimana diinformasikan kepadanya.

Beberapa lama kemudian ia menemukan lelaki yang dimaksud. Ia lantas menanyakan ponselnya. Pelaku yang mempersilakan Muslikun menggeledah menemukan ponselnya di saku celana pelaku.

“Saya bawa pelaku ke pos satpam setempat. Petugas satpam lalu melapor ke Polsek Pasar Kliwon. Aparat yang tiba di pos kemudian membawa pelaku ke polsek,” urai Muslikun.

Pelaku kepada penyidik mengatakan, ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berencana menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, menyampaikan polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang sebelumnya telah dikuasai pelaku. Selain itu, satu unit Kawasaki Blitz berpelat nomor AD 4691 VC yang digunakan pelaku sebagai sarana juga disita.

“Pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” terang Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya