SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TW, 18 beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Kamis (11/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Polisi menunjukkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TW, 18 beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Kamis (11/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — TW alias Eh, 18, salah satu anggota komplotan pencuri yang menggasak rumah pengusaha pakaian dibekuk aparat Polsek Pasar Kliwon saat tengah mabuk di Sawahan, Sangkrah, Pasar Kliwon, Kamis (4/4/2013) dini hari. TW bersama tiga temannya diketahui mencuri empat karung pakaian anak-anak milik Umar Zein Alaydrus, 56, warga Gurawan, Pasar Kliwon, Solo, senilai Rp24 juta, Kamis (21/3/2013) lalu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

TW saat gelar perkara di mapolsek setempat, Kamis (11/4/2013), kepada wartawan mengaku saat beraksi menggunakan sarana dua unit motor. Ia berperan sebagai pengawas kondisi sekitar rumah sasaran.

“Sebelumnya teman saya yang menyurvei rumah itu. Setelah kami yakin rumah itu tak berpenghuni kami merealisasikan aksi pada dini hari,” aku TW.

Lebih lanjut diceritakannya, komplotan pencuri yang diikutinya dipimpin oleh AB. Selain TW, AB mempunyai anggota yang bernama Gb dan Dn. Ketiga orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pasar Kliwon. TW dan Gb berperan sebagai pengawas kondisi. Sedangkan AB dan Dn menjadi eksekutor. AB adalah inisiator setiap aksi. TW mengaku pencurian di rumah pengusaha pakaian itu merupakan aksi kali ketujuh.

“AB masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu. Saya bertugas mengawasi kondisi di luar rumah. Kami membawa hasil curian dengan sarana motor. Kebetulan saat itu kondisi sekitar sangat sepi. Sebelumnya saya belum pernah tertangkap,” imbuh TW.

Hasil curian, katanya, dijual AB. Ia mengaku tidak tahu menahu AB menjualnya kepada siapa dan di mana. Atas kontribusi ikut beraksi TW diberi bagi hasil curian Rp400.000.

Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Soeparman, kepada wartawan meguraikan, kerugian yang dialami korban akibat pencurian itu sebesar Rp24 juta. Penyidik menangkap TW saat dirinya teler di rumah AB di Sangkrah. Sayangnya, ketika digerebek TW hanya sendiri di rumah itu. AB dan teman-teman TW lainnya terlebih dahulu keluar dari rumah.

“Setelah mendapat laporan membentuk dua tim penyidik yang bertugas mengungkap kasus itu. Kelompok TW ini sebenarnya sudah kami incar sejak lama, karena mereka kerap beraksi di wilayah hukum Pasar Kliwon. Kami masih mengejar tiga anggota komplotan lainnya,” papar Soeparman mewakili Kapolsek, AKP Parni Handoko.

Polisi menyita barang bukti berupa sepasang pakaian anak-anak sisa barang curian di rumah korban, tiga buah catut atau alat pencongkel dan sebuah gembok. TW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam dipenjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya