SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anak baru gede (ABG), NDW, 17, menjadi inisiator dan bersekongkol dengan rekan-rekannya mencuri mobil temannya akrabnya, Senin (12/8/2013) lalu. Remaja asal Baki, Sukoharjo itu akhirnya dibekuk di kamar indekosnya di Siwal, Baki, Minggu (8/9/2013).

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta, Senin (17/9/2013), selain NDW, polisi juga menangkap temannya yang turut terlibat, Tri Subuh, 36, di bengkel mobil miliknya di Pajang, Laweyan, Selasa (10/9/2013).
Warga Jegon RT 002/RW 003 Laweyan, Solo itu kepada penyidik mengaku berperan sebagai sopir yang membawa Honda Genio berpelat nomor AD 8038 GF milik korban, Ahmad Soleh, 27, penghuni rumah indekos di Sumber, Banjarsari, Solo.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

NDW kepada wartawan menceritakan, aksinya itu telah ia rencanakan beberapa hari sebelum beraksi. Ia mengajak Tri Subuh agar aksinya itu sukses dijalankan.
Tri Subuh dimintanya menyopir mobil korban yang dicurinya. Setelah rencana disusun NDW melancarkan aksi. Aksinya semakin mudah karena telah hapal tempat penyimpanan kunci mobil dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik korban. Korban adalah teman akrab NDW. Saking akrabnya NDW kerap berkunjung ke rumah indekos korban, hingga tahu tempat penyimpanan BPKB mobil korban.

“Ketika itu korban baru bepergian tanpa membawa mobil. Mobilnya diparkir di halaman rumah indekos. Kunci mobil dan BPKB-nya saya ambil, terus saya dan teman saya ambil mobilnya langsung ke makelar.
Saya kenal korban karena dulu saya juga penghuni rumah indekosnya,” urai NDW.

Lebih lanjut dikatakannya, mobil hasil kejahatan dijualnya seharga Rp53 juta. Uang itu dibagi dengan Tri Subuh dan tiga temannya yang mengetahui perbuatannya.

“Bagian saya sudah saya belikan Yamaha Mio [berpelat nomor AD 3472 ZB],” pungkasnya.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan mengemukakan, NDW merupakan pelaku utama. Ia kepada penyidik mengaku yang mempunyai ide mencuri. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengejar tersangka lain yang turut terlibat.

Menurut pengakuan NDW, kata Sis, teman-temannya tidak ikut beraksi. Namun, mereka mengetahui perbuatan NDW dan justru menerima bagian hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor yang dibeli NDW dari hasil kejahatannya, satu unit mobil korban, kunci dan BPKB. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Teman-teman NDW masih buron. Walaupun tidak ikut beraksi tetapi mereka tahu aksi NDW dan menerima bagian uang penjualan mobil korban,” ulas Sis mewakili Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya