SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Jogja yang dilakukan anak di bawah umur menyasar motor yang parkir di pinggir jalan dan di depan rumah.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan modus pencurian motor yang dilakukan WP, MA, dan WAP, dengan menggunakan kunci T. Mereka menyasar motor-motor yang diparkir di pinggir jalan dan depan rumah. Waktu pencurian dilakukan pada saat waktu Maghrib,
Isya dan Subuh.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pengakuan ketiga tersangka, lanjut Slamet, mencuri secara bergantian. Hasil pencurian kemudian langsung dijual utuh dengan harga Rp2-2,5 juta. Sebagian motor hasil pencurian dijual di Sleman dan Jogja. Namun, kebanyakan, hasil pencurian dijual ke salah satu tempat di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mencuri motor di Jogja, Sleman, dan Bantul lebih dari 60 TKP [tempat kejadian perkara],” kata dia, Kamis (22/1/2015).

Bekas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini menambahkan, para tersangka mendapatkan kunci T dan beberapa kunci yang digunakan sebagai alat untuk merusak kunci motor, dipasok oleh seseorang di Jawa Tengah berinisial Y dan X. Keduanya diduga yang berdomisili di Kabupaten Pati itu diduga kuat sebagai penadah sekaligus pencuri motor.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya, “Termasuk dua orang yang ada di [Kabupaten Pati] Jawa Tengah,” tegas Slamet.

Tiga tersangka WP, AM dan WAP dijerat pasal 361 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan cara merusak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Dari ketiga tersangka, polisi juga menyita delapan sepeda motor berbagai merk dan lima kunci T.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat memarkir motor. Demi keamanan, dia menyarankan agar motor dikunci double. Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa langsung mendatangi Polresta Jogja dengan membawa bukti-bukti kepemilikan motor.

“Tidak ada biaya untuk mengambil motor,” kata Dodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya