SOLOPOS.COM - Eli Prasetyo, 26, warga Pandean RT 001/RW 007, Baki, Sukoharjo(kanan) pelaku pencurian sepeda onthel ketika diperiksa petugas. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Eli Prasetyo, 26, warga Pandean RT 001/RW 007, Baki, Sukoharjo(kanan) pelaku pencurian sepeda onthel ketika diperiksa petugas. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

SOLO-Gara-gara tak punya uang untuk bayar kos, Eli Prasetyo, 26, warga Pandean RT 001/RW 007, Baki, Sukoharjo, nekat mencuri sepeda onthel. Pencurian itu dilakukan di rumah Yamtinah, 53, warga Baron Gede RT 006/RW 091, Panularan, Laweyan, Solo, Kamis (19/7).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (20/7/2012), Prasetyo yang indekos di Tanjung Anom, Sukoharjo pusing karena penghasilan dari buruh bangunan tak mampu menutupi biaya istri dan dua anaknya. Dia lantas pergi ke rumah teman di daerah Panularan berniat pinjam uang.

Sebelum sampai di rumah temannya, Prasetyo melihat sepeda onthel tergeletak di teras rumah korban. Melihat kondisi kampung sepi, timbul niat jahat Prasetyo untuk ngembat sepeda tersebut. “Tersangka mengendap-endap saat masuk ke rumah korban. Sepeda yang tidak terkunci langsung dibawa keluar,” ujar Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Sri Hartanti mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Laweyan, Jumat (20/7).

Menurut Tanti, sesaat setelah menaiki sepeda hasil curian, warga setempat memergoki aksi pencurian tersebut. Untuk menghindari jejaknya, Prasetyo dengan terburu-buru mengayuh sepeda menuju lorong kampung. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara massa dan pelaku. Namun apes, massa yang menghadang dari berbagai sisi langsung mengeroyok pelaku. “Pelaku ditangkap massa kemudian diserahkan kepada kami,” papar Tanti.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, Prasetyo mengatakan terdesak kebutuhan ekonomi. Dia bermaksud meminjam uang di rumah temannya. “Pendapatan saya tidak cukup. Sementara dua anak saya butuh biaya sekolah. Saya baru kali ini melakukan aksi kejahatan,” jelasnya saat ditanya Solopos.com di Mapolsek Laweyan.

Lebih lanjut, Tanti menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya