SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Empat tahanan akan bersaksi atas kematian narapidana Sawon, pencuri HP yang tewas dikeroyok sipir LP Banyumas, Jawa Tengah. Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh delapan sipir penjara pada pertengahan Oktober 2010 lalu.

“Rencananya empat orang yang akan bersaksi di PN Banyumas siang ini,” kata kuasa hukum Sawon, Wiwin Taswin, Rabu (12/1).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Delapan Sipir yang duduk di kursi pesakitan itu, Agung Prianggodo, Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Priyanto, Sukirno, Narso dan Marno. Kepada kedelapan sipir tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ninik Rahma mendakwa mereka telah melanggar Pasal 338, jo Pasal 351, jo Pasal 354, jo Pasal 170 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Empat saksi ini adalah tahanan yang menolong Sawon usai di keroyok ramai- ramai oleh sipir. Mereka tahu persis bagaimana keadaan Sawon usai dikeroyok,” tambah Wiwin.

Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara tujuh bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi dua bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.

Kini, status kepegawaian delapan sipir tersebut menunggu keputusan pengadilan. Apakah akan dipecat, diberi sanksi administrasi atau lainya.

“Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkumham). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan,” terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya