SOLOPOS.COM - warnet

PENCURI CPU- Tersangka pencuri, Eko Andrianto (kedua dari kanan), 26, warga Jagalan, Jebres, dan Ade Setya Putra, 18, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, diperiksa petugas di Mapolsek Laweyan, Solo, Senin (31/10/2011). Tersangka merupakan pencuri CPU di lima Warnet di Kota Solo. (SOLOPOS/JIBI/Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com) – Kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya membuat Eko Andriyanto alias Plencing, 26, warga Bororejo RT 4/ RW IV, Jagalan, Jebres, Solo, ini nekad melakukan pencurian di lima lokasi warung internet (Warnet) di Solo. Dalam setiap aksinya, Eko mengajak Ade Setia Putra, 18, warga Sangkrah RT 6/ RW XIII, Pasar Kliwon, untuk turut serta membantu kelancaran aksi kejahatan tersebut. Namun apes, Sabtu (29/10/2011), dua pelaku ini dijemput paksa polisi yang kemudian digelandang ke Mapolsek Laweyan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Waliyana mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo mengatakan dua pelaku ini tergolong canggih dalam menjalankan aksi kejahatannya. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan berpura-pura menggunakan jasa Warnet. Setelah berada di dalam Warnet, dua pelaku membobol Central Processing Unit (CPU) komputer dan menguras seluruh komponen CPU.

“Pelaku memilih bilik ruang Warnet yang strategis. Setelah dirasa aman, pelaku membongkar komponen CPU dan membawa pergi. Namun kerangka CPU sengaja ditinggal di lokasi semula agar tidak diketahui penjaga warnet,” kata AKP Waliyana saat ditemui Espos, di Mapolsek Laweyan, Senin (31/10/2011).

Menurut Waliyana, dalam menjalankan aksi tersebut, para pelaku menggunakan sarana sepeda motor matik Hayati AD 6131 KA. Aksi terakhir yang dilancarkan pelaku di Warnet Y! Jl Dr Rajiman, Sondakan, Laweyan, Solo, pada Selasa (25/10/2011) lalu. Dari pemeriksaan petugas, kata Waliyana, aksi kejahatan tersebut dilakukan sejak satu bulan terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Eko mengakui semua barang curian tersebut dijual kepada temannya. “Untuk satu unit CPU saya jual dengan harga Rp 150.000. Uang tersebut saya gunakan untuk menambah modal usaha,” kata Eko saat ditanyai Espos.

Eko berterus terang jika dirinya kekurangan modal untuk membeli sejumlah perlengkapan tato. “Saya telah lama membuka usaha tato di rumah, beberapa alat sudah ada namun ada beberapa alat yang belum saya miliki. Oleh sebab itu, saya nekad mencuri demi memenuhi kebutuhan bisnis tato,” kata Eko yang tubuhnya dipenuhi tato.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat sesuai Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Sebagian barang bukti hasil curian belum ditemukan karena sudah berpindah tangan. Selanjutnya, kasus ini masih kita kembangkan,” tegas AKP Waliyana.

m98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya