SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penghuni asrama Akper PKU Muhammadiyah Banjarsari digegerkan dengan aksi pencuri ‘berpistol’, Senin (17/1) dini hari. Pencuri yang belakangan bernama Jumadi, 23, warga Jumapolo, Karanganyar menyatroni asrama seorang diri untuk mengambil barang-barang elektronik bernilai ekonomi tinggi.

Menurut Jumadi, dirinya terpaksa mencuri di asrama wanita untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejak usia 6 tahun, kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Sementara, rumah yang ada di Jumapolo dijual oleh Buliknya yang berdomisili di Kalimantan. Oleh karena hidup sebatang kara, pelaku terpaksa hidup menggelandang di jalanan dan mencari makan seadanya. Tak kuat menahan beban hidup, Jumadi mencari jalan pintas dengan mencuri di asrama.

Promosi Perkuat Kapabilitas Digital, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

“Senin (17/1) pukul 01.30 WIB, saya hendak mencuri di asrama lagi di Tegalsari, Banjarsari. Saat beraksi, ternyata saya sudah diintai warga. Akhirnya, sebelum mendapatkan barang curian justru dimassa,” kata Jumadi saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Senin (17/1).

Selama menjalankan aksi, Jumadi membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti calon korban. Pistol mainan tersebut dibeli dari penjual mainan keliling senilai Rp 1.000. Di sisi lain, dia juga membawa pisau lipat untuk mencongkel pintu kamar atau kunci jendela. “Saya sudah empat kali ini mencuri di tempat yang sama (asrama -red). Yang pertama tidak mendapatkan apa-apa, yang kedua mendapat 1 handphone (HP) merk Nokia, yang ketiga mendapat HP merk Nokia dan Vitel, sedangkan yang keempat tidak mendapat apa-apa karena tepergok warga. Caranya, kalau tidak mencongkel pintu ya merusak jendela,” katanya.

Menurut dia, rata-rata barang hasil curian dijual ke konter dan teman dekatnya di kawasan Banjarsari. Harga barang curian berkisar Rp 70.000-Rp 300.000. “Saya sempat dimassa tadi pagi (kemarin -red) setelah ketahuan warga di balik pagar di dekat asrama. Saya kapok tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.

Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, AKP Edi Hartono dan Kasi Humas, Aiptu Basuki mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Barangkali saja, tersangka tidak sendirian dalam beraksi. Barang-barang yang dicuri selain HP adan juga flashdisk. Yang menarik, dalam beraksi tersangka membawa pistol. Setelah ditelusuri, ternyata hanya pistol mainan,” tegas dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya