SOLOPOS.COM - Mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2013), memanggil Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi guna mengusut penyidikan keterlibatan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda, Muhammad Nazaruddin.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Dudung diperiksa untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Penyidikan dilakukan karena KPK mengusut  penerimaan hadiah dan juga TPPU dalam kasus tersebut.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan yang menyebutkan PT DGI  kerap mendapatkan proyek dari Nazaruddin yang kala itu menjabat bendahara umum Partai Demokrat. Hal tersebut juga diakui Dudung saat bersaksi di sidang Tipikor dengan tersangka Rosalina Manulang, di mana dirinya pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya pada 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar, dan proyek pembangunan RS Adam Malik pada 2009.

Karena dugaan itu, Nazar diduga melanggar 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat 2, subsider Pasal 11, undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam kasus TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan mengubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada 2010. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No.8/2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya