SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kewenangan untuk mengusut pidana pencucian uang dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) wajib dimiliki KPK.

Bukan tanpa sebab, KPK diharapkan bisa lebih mumpuni dalam menyeret para pelaku kejahatan pencucian uang.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Hanya di Indonesia kejahatan pencucian uang dipisahkan dari korupsi, di negara lain itu satu. Jadi beri kewenangan kepada KPK, ini akan jauh lebih efektif,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8).

Dia juga mementahkan alasan sejumlah politisi Senayan yang khawatir, PPATK nantinya tidak independen dalam mengejar para pelaku pencucian uang.

“DPR harus memperbaiki dong, buat indpenden, jangan di bawah ketiak presiden,” imbuhnya.

Alasan mengenai penyidikan sesuai KUHP dimiliki oleh jaksa dan polisi pun dinilai Zaenal tidak beralasan.

“RUU TPPU ini kan lex specialis, kalau KUHP itu lex generalis. Jadi UU Pencucian uang ini UU khusus. Dan penting pengusutan korupsi dan pencucian uang disatukan,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya