SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi menggegerkan publik beberapa waktu lalu.

Solopos.com, JAKARTA – Polri belum dapat menindaklanjuti kasus pencatutan nama presiden dan permintaan saham Setya Novanto terkait renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia karena unsur pidana umumnya belum sempurna.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Perkembangannya begini, kami sudah kaji dengan para ahli kasus tindak pidana umumnya belum sempurna,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Menurut Kapolri, kasus itu diarahkan ke pencemaran nama presiden tidak bisa karena pasal tersebut sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Sementara dikaitkan dengan delik aduan umum ternyata tidak memenuhi unsur pidana pula lantaran kasus rekaman itu tidak diumumkan ke publik.

“Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN [Setya Novanto], tapi dari proses MKD [Majelis Kehormatan Dewan] dari rekaman itu,” kata dia.

Selanjutnya dijerat dengan pasal penipuan dari sisi Freeport belum memenuhi unsur karena peristiwa tersebut belum terjadi. Dengan demikian tindak pidana khusus berupa pemufakatan jahat yang diusut Kejaksaan Agung, kata Badrodin, yang tepat untuk perkara papa minta saham itu.

“Yang pas itu tipidsus di kejaksaan. Sementara ini penelitian pidana umumnya seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya saat kasus papa minta saham itu mencuat Polri didesak bergerak meneliti dugaan pidana umumnya. Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah bergerak menyelidiki unsur pemufakatan jahat kasus yang berujung pada mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya