SOLOPOS.COM - Riza Chalid (Istimewa/Youtube)

Pencatutan nama Jokowi-JK juga mulai diselidiki Kejaksaan Agung, namun Polri masih meraba-raba.

Solopos.com, JAKARTA — Polri masih meraba-raba soal pidana umum dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) serta permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam lobi dengan PT Freeport Indonesia.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Jadi pidana umum itu kan ada delik aduan dan bukan. Kami tidak tahu pidana umumnya [saat ini], jadi menunggu selesai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan [MKD],” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Menurut Badrodin Haiti, rekaman yang diduga berisi percakapan Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, harus dikonfrontasikan untuk mengetahui kebenarannya. “Apakah itu sudah benar? Kan belum [pasti]. Keterangan Novanto juga belum ada,” katanya.

Pekan lalu, Kapolri mengatakan dalam kasus yang populer dengan istilah skandal “papa minta saham” itu dapat dikenakan pidana penipuan. Namun menurut dia, delik tersebut masih harus disempurnakan yakni dalam percakapan itu apakah Freeport sudah setuju dengan negosiasi tersebut. “Kami ingin mendapatkan sesuatu yang clear posisi kasusnya seperti apa,” katanya.

Badrodin Haiti menambahkan untuk saat ini Polri dapat membantu Kejaksaan Agung yang lebih dahulu menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut. Jika dalam perkembangannya masuk pidana korupsi, hal itu menjadi kewenangan jaksa untuk mengusutnya. “Kami tidak ikut, tapi kalau diminta batu ya bantu,” katanya.

MKD telah meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Rabu (2/12/2015) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis (3/12/2015). Di depan anggota MKD, Maroef membenarkan adanya permintaan saham dari pengusaha minyak M. Riza Chalid yang saat itu diajak Ketua DPR Setya Novanto dalam perbincangan yang menyangkut perpanjangan kontrak Freeport.

“Riza meminta 11% saham untuk Presiden dan 9% saham untuk Wapres,” kata Maroef dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDIP Junimart Girsang di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (3/12/2015).

Sidang tersebut seharusnya menghadirkan Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid. Namun Riza tidak hadir tanpa konfirmasi. Junimart Girsang menegaskan apabila pada undangan berikutnya Riza tetap tak hadir, MKD bisa minta bantuan polisi untuk memanggil paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya