SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Pencatatan nama Jokowi-JK yang diduga dilakukan Setya Novanto terus diproses Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Setya Novanto kembali diminta hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu (13/1/2016). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah temuan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bahwa pemanggilan Setya Novanto tidak membutuhkan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Akan dimintai keterangan benarkah membicarakan perpanjangan masalah ini. Benarkah masalah pembahasan mengenai saham itu,” jelas Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Arminsyah mengungkapkan bawah saat ini Kejakgung masih mempelajari data-data yang telah terkumpul. Ia berharap Setya Novanto dapat secepatnya memenuhi panggilan Kejakgung guna mempercepat penyelasaian dugaan kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Kejakgung sempat menunda pemanggilan Setya Novanto dengan alasan menunggu izin dari Presiden Joko Widowo (Jokowi) berdasarkan pasal 245 ayat 1 UU MD3. Namun, berdasarkan temuan terbaru, perbuatan Setya Novanto itu tidak berkaitan dengan tugas negara sehingga tidak perlu menunggu persetujuan presiden.

Mengenai alat bukti yang dimiliki Kejagung saat ini, Arminsyah belum bisa memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya