SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Pencatutan nama Jokowi tetap diusut Kejakgung meskipun legal standing Sudirman Said dan rekaman “papa minta saham” dipersoalkan di MKD.

Solopos.com, BOGOR — Kejaksaan Agung (Kejakgung) bakal menganalisis rekaman pembicaraan pencatutan nama Jokowi-JK dengan menggandeng ahli informasi dan teknologi (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, rekaman tersebut merupakan barang bukti dan merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri. Ia tidak peduli terkait legal standing yang dipersoalkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa. Itu barang bukti yang akan kita analisis, itu fakta yang tidak bisa dipungkiri,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12/2015).

Kejaksaan Agung sudah mendapat persetujuan kerja sama dengan pihak ITB untuk menganalisis bukti rekaman tersebut. Rekaman ini akan menjadi bukti dalam proses penyelidikan secara bertahap ditingkatkan menjadi penyidikan. “Memang dalam penyelidikan dan penyidikan kita bergerak di atas fakta bukti, bukan opini. Ini yang kita lakukan sekarang,” jelasnya.

Dalam pembelaannya di MKD, Setya Novanto mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik Setya dalam pencatutan nama Jokowi untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Politikus Golkar itu berdalih pembicaraan itu hanya obrolan santai. Jaksa Agung menilai hal itu sekedar dalih Setya dalam sidang MKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya