SOLOPOS.COM - HM Prasetyo (Istimewa/wikidpr.org)

Pencatutan nama Jokowi dalam dugaan skandal rekaman Freeport kasusnya terus bergulir.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo tak ambil pusing soal ancaman Ketua DPR Setya Novanto yang akan melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. Bahkan, Jaksa Agung menganggap hal tersebut sebagai sebuah bentuk kebingungan.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Suruh lapor saja. Itu saya rasa sikap kebingungan saja. Silakan,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (12/12/2015).

Pihak Setya Novanto menilai Jaksa Agung melakukan intervensi terhadap proses penanganan etik yang saat ini dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan Jaksa Agung tersebut diwakili oleh Razman Arief Nasution sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Selain nama Jaksa Agung M. Prasetyo, nama Menteri ESDM Sudirman Said dab Presiden Direktur PT Freeport Indonesia juga ada dalam daftar nama yang akan di laporkan Setya.

Jaksa Agung menilai tudingan politisasi kasus Freeport yang selama ini ditujukan padanya merupakan sebuah tudingan yang membabi buta.

“Itu tuduhan membabi buta. Tidak ada sedikit pun langkah kejaksaan dalam penegakan hukum dikaitkan masalah lain apa lagi politis,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya