SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Pencatutan nama Jokowi dalam kasus rekaman Freeport kini terus diselidiki oleh Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta keterangan Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam rekaman Freeport.

Promosi 50 Jurnalis Peroleh Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism 2024

“Penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang ketua DPR,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejakgung, Fadil Zumhana, di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dikatakan, sampai sekarang pihaknya telah meminta keterangan kepada 11 orang dan menerima tiga telepon seluler terkait rekaman tersebut termasuk beberapa dokumen.

Ia menambahkan dari barang bukti yang ada itu, akan terus didalami. “Tidak hanya pada rekaman saja tapi juga terhadap dokumen yang lain,” kata dia.

Dia menyebutkan tim penyelidik sudah dikirim ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meminta keterangan dari para ahli terkait rekaman itu.

Di bagian lain, ia menyatakan pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil kembali pengusaha M. Reza Chalid termasuk Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam rekaman tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan rekaman asli Freeport tidak bisa dipinjamkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan sudah disampaikan pula kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

“Memang Senin [14/12/2015], Menkopolhukam bertanya ke saya, kalau kita pinjam, kan tanpa ada persetujuan. Dia bisa memahami itu,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo saat konferensi pers Rakernas Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ia menambahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin telah menitipkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam percakapan dengan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak M Riza Chalid ke Kejagung.

Selanjutnya, kata dia, Presdir PT Freeport Indonesia tidak ingin meminjamkan rekaman tersebut kepada siapapun termasuk MKD.

“Kita sudah nyatakan alat perekam itu untuk sementara dititipkan pada kita. Jadi bukan kewenangan kita. Sementara pemiliknya tidak setuju dan tidak memperkenankan dipinjam oleh siapapun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya