SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi atau skandal “papa minta saham” dinilai Jaksa Agung bisa masuk dalam percobaan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membidik Ketua DPR Setya Novanto dengan pasal 15 UU No. 31/2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tindak pidana korupsi tidak harus nunggu transaksi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dalam pasal 15 UU Tipikor, diatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pelaku tindak pidana korupsi. “Percobaan melakukan korupsi, ya korupsi,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (4/12/2015).

Prasetyo mengatakan penyidik Kejaksaan Agung akan menelaah relevansi rekaman berdurasi 1 jam 27 menit antara Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid, sebagai alat bukti yang sedang diuji keasliannya. “Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Nanti kita lihat semua lah kita ungkap kebenarannya,” ujar Prasetyo.

Jaksa Agung menambahkan tahap penyelidikan kasus perkara korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, dirinya tidak mematok target waktu untuk mengungkap kasus ini. “Kita akan tangani secara objektif,” pungkasnya. Baca: Dilapori “Papa Minta Saham”, Bos Freeport McMoran Berang

Sebelumnya, Maroef Sjamsoeddin, telah menyerahkan bukti rekaman asli percakapan “papa minta saham” ke Kejakgung. Barang bukti tersebut berupa ponsel Maroef yang digunakan untuk merekam percakapan saat pertemuan antara dirinya, Setya Novanto, dan Riza Chalid. Maroef telah menjalani pemeriksaan di Kejakgung terkait kasus tersebut pada Rabu (2/12/2015) malam.

“Saya sudah dimintai keterangan semalam oleh Kejakgung, dalam hal ini Jampidsus [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus], dan berlanjut sampai tadi pagi. HP yang sudah saya pakai [untuk merekam], disita oleh penyidik untuk pendalaman teknis,” kata Maroef Sjamsoeddin dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (3/12/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya