SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi masih menjadi pembicaraan di masyarakat.

Solopos.com, JAKARTA – Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menelusuri kasus dugaan pelanggaran hukum kasus “Papa Minta Saham”, menyusul rampungnya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (16/12/2015) kemarin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Apakah masih ada pelanggaran hukum-hukum lain selain yang ditangani pihak kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Badrodin belum dapat membeberkan soal pidana apa yang akan dikenakan dalam kasus yang menyeret politikus Partai Golkar, Setya Novanto, tersebut.

Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu terkait pidana akan diteliti bersama dengan pihak Kejaksaan Agung termasuk tak menutup kemungkinan dengan MKD.

“Kan pidana itu ada umum ada korupsi. Yang korupsi sudah ditangani kejaksaan. Tentu bisa kami tindak lanjuti apakah terkait pidana umum atau pidana lainnya yang belum ditangani,” katanya.

Mengenai status Novanto yang bukan lagi Ketua DPR, menurut Badrodin penyelidikan perkara bukan berangkat dari status seseorang. Siapapun, imbuhnya, pejabat ataupun bukan memiliki derajat yang sama di depan mata hukum.

Seperti diketahui Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri sebelum MKD menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik sehubungan lobi renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sekalipun tak mengundurkan diri, Setya terancam mundur setelah 10 anggota MKD meminta pimpinan menjatuhkan sanksi sedang. Dengan sanksi itu Novanto dapat langsung diberhentikan dari jabatan ketua DPR, tapi tetap anggota legislatif.

Adapun tujuh anggota MKD lainnya meminta pimpinan menjatuhkan sanksi berat untuk politikus Partai Golkar tersebut. Melalui sanksi berat pemberhentian Novanto dilakukan melalui penyelidikan panel yang terdiri atas tiga anggota MKD dan empat elemen masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya