SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pencatutan nama Jokowi-JK berujung pelaporan Setya Novanto ke Bareskrim Polri. Maroef Sjamsoeddin pun ikut dilaporkan.

Solopos.com, JAKARTA — Laporan Ketua DPR Setya Novato terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, resmi diterima Bareskrim Polri. Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman, tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Penerimaan pada Mabes Polri terkait tuduhan Pak Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wapres serta permintaan saham yang merupakan tuduhan palsu, kami akhiri dengan penerimaan dari Mabes Polri,” kata Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, seusai menerima laporan dari Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Meski dalam surat itu tertulis nama Maroef, namun Firman Wijaya mengaku pihaknya berfokus pada Sudirman Said. Tak menutup kemungkinan jika pada perkembangannya, Maroef Sjamsoeddin pun dapat terlibat.

Selain itu, kata Firman, yang diarahkan dalam laporan ini adalah terkait apa yang disebutnya illegal recording dan interception dalam proses perekaman pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Dia meminta pihak yang tengah menangani kasus dugaan “papa minta saham” tersebut agar menghormati proses di Bareskrim Polri.

“Termasuk Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memberika penilaian proporsional, apa yang dituduhkan dengan menggunakan sarana tidak benar tidak memiliki nilai legal,” katanya.

Dalam laporan ini, Firman Wijaya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat pernyataan Sudirman Said yang menuduh Novanto mencatut dan meminta saham ketika negosiasi kontrak Freeport Indonesia sebagai barang bukti. “Ada beberapa [berita media massa] termasuk hasil wawancara dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya dikabarkan kuasa hukum Novanto itu belum melapor ke Bareskrim lantaran tidak adanya bukti laporan polisi. Mabes Polri menyatakan belum ada laporan terhadap Sudirman Said dari pengacara Novanto tersebut. Sudirman dan Maroef dilaporkan perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dan UU ITE serta berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 36 UU No.11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No.1/1946.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya