SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencatutan nama Jokowi dibuktikan dari rekaman. Meski perekam ditaruh didepan Setya Novanto, MKD tetap menganggapnya sebagai penyadapan.

Solopos.com, JAKARTA — Percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, direkam tanpa sembunyi-sembunyi. Menurut Maroef, ponsel yang dipakai untuk merekam dilihat jelas oleh kedua orang itu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya masuk, HP saya di taruh di atas meja dalam kondisi terekam. Posisi duduknya, mohon maaf, meja Yang Mulia Ketua [MKD], di situ kepala meja, jadi di lantai 21 itu ruangnya besar, ada meja besar. Saya duduk di sebelah kirinya Ketua DPR, dan sebelah kanannya Riza Chalid,” kata Maroef Sjamsoeddin dalam kesaksiannya di MKD, Kamis (3/12/2015).

Maroef menegaskan ponselnya saat itu dalam kondisi on dan merekam pembicaraan tersebut. “Tidak saya sembunyikan di mana-mana, tapi di atas meja, semua [orang] bisa lihat [ponsel] dalam keadaan hidup,” lanjutnya.

Pertemuan ketiga antara Maroef dan Setya Novanto ini berlangsung 8 Juni 2015. Riza Chalid kembali muncul dalam pertemuan ini. Hal ini berawal saat Maroef menerima SMS perkenalan dari Riza Chalid. “Namun tidak langsung saya tanggapi karena kesibukan saya, itu masih Mei.”

Baru sepekan kemudian, SMS itu dibalas Maroef yang isinya “Pak, SMS saya terima.” Tak berhenti di situ, Riza Chalid kembali mengirim pesan yang intinya ajakan untuk bertemu berikut Setya Novanto.

Saat pertemuan itulah Maroef berinisiatif untuk merekam isi pembicaraan dengan ponselnya. Alasannya, saat itu dia hanya sendirian dan dia butuh sesuatu untuk menjaga akuntabilitasnya. “Kenapa? Karena saya sendirian, ini bagian dari nilai akuntabilitas saya. Bahwa saya yang mendapat mandat dari perusahaan ini tetap akuntabel. Apalagi saya ada kecurigaan dalam pertemuan ini.”

Namun, keterangan Maroef ini tak juga diterima oleh anggota MKD. Berkali-kali anggota MKD mempertanyakan alasan mantan Wakil Ketua BIN itu merekam percakapan, bahkan menanyakan legal standing melakukan perekaman.

“Merekam pembicaraan seseorang itu melanggar undang-undang, dalam hal ini UU ITE,” kata anggota MKD dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono. Guntur lalu membacakan pasal 31 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya