SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Pencatutan nama Jokowi-JK yang diduga melibatkan Setya Novanto membuat nama Riza Chalid disorot. Namun, hingga saat ini Riza tak bisa ditangkap.

Solopos.com, JAKARTA — Polri tak dapat berbuat banyak soal pencarian Riza Chalid yang berada di luar Indonesia. Juragan minyak itu belakangan menjadi sorotan seiring beredarnya rekaman dugaan pencatutan nama Jokowi-JK atau “papa minta saham” terkait kontrak Freeport Indonesia.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kalau di luar negeri, kami tidak punya kuasa. Kalau menangkap orang, pasti kami ditangkap otoritas setempat,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Badrodin Haiti mengatakan pihaknya dapat bekerjasama dengan interpol untuk membawa Riza Chalid pulang ke Tanah Air. Namun tak mudah karena status Riza bukan saksi atau tersangka yang keterangannya dibutuhkan penegak hukum.

Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. I Ketut Untung Yoga menyatakan Interpol tak dapat mencari pengusaha Riza Chalid di luar negeri karena status Riza bukan tersangka. “Kalau sudah memenuhi kriteria patut sebagai buronan,” katanya saat dihubungi.

Menurut Ketut, Interpol dapat bergerak memburu Riza Chalid ketika ada permintaan dari kejaksaan atau kepolisian. Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memenuhi syarat karena sifatnya bukan penegak hukum melainkan kode etik. “Itu tidak bisa. Kalau kejaksaan ada kepentingan penyidik memenuhi kriteria,” katanya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang menjadi buruan Interpol adalah catatan daftar pencarian orang alias yang bersangkutan sudah jadi tersangka. “Kalau saksi tidak bisa, saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi kalau sudah keluar negeri, harus nunggu sah sebagai tersangka. Baru ajukan Red notice,” katanya.

Saat disinggung apa yang bisa dilakukan Interpol dalam konteks Riza ini, Ketut mengatakan paling hanya panggilan biasa bersifat personel. Itupun bukan atas nama Interpol. Nama Riza Chalid mengemuka dalam kasus papa minta saham ini karena diduga ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin terkait negosiasi kontrak perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut.

Seluruh pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh MKD seperti Menteri ESDM Sudirman Said, Ketua DPR Setya Novanto, dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Tinggal Riza yang belum memberikan kesaksiannya atas kasus tersebut. Riza sebenarnya sempat dipanggil MKD bersamaan dengan Maroef, tapi pengusaha tersebut tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya