SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pencatutan nama Jokowi-JK membuat nama Luhut Panjaitan disorot. Luhut pun segera dipanggil MKD, juga Riza Chalid.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rapat pimpinan MKD memutuskan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan. Sedangkan pengusaha Muhammad Riza Chalid baru akan disurati.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, keputusan pimpinan MKD itu karena MKD ingin meminta keterangan dari Luhut karena nama Luhut disebut-sebut dalam rekaman terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

“Rapat pimpinan MKD DPR RI memutuskan untuk mengundang Menko Polhukam Luhut Panjaitan pada Senin (14/12/2015) pukul 13.00 WIB,” kata Dasco usai rapat pimpinan MKD di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Dasco menambahkan, rapat pimpinan MKD juga memutuskan untuk mengundang Muhammad Riza. “MKD DPR RI melayangkan surat panggilan kedua untuk M Riza Chalid dan hari ini diantarkan. Kita punya alamatnya, tetap kita kirim,” kata dia.

MKD juga membahas masalah rekaman asli yang tidak diberikan oleh Kejaksaan Agung. “Rapat pimpinan membicarakan perkembangan tentang rekaman orisinil yang tidak bisa dipinjamkan Kejagung karena keberatan Presdir PT Freeport Indonesia,” kata Dasco.

Sementara itu, desakan agar penegak hukum memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan, muncul di DPR. Anggota Komisi III DPR, Dossy Iskandar Prasetyo, meminta Jaksa Agung M Prasetyo memeriksa Luhut yang namanya disebut hingga 66 kali dalam rekaman percakapan “papa minta saham” antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

“Ya harus itu. Jaksa Agung memang harus memeriksa Luhut. Kalau Jaksa Agung tidak memeriksa Luhut maka ada tanda tanya besar dan menimbulkan persoalan baru lagi di publik,” kata Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai penegak hukum harus tegas dan berani meskipun yang diperiksa adalah Menkopolhukam yang notabene adalah koordinator Kejaksaan Agung. “Ini kan Jaksa Agung juga bagian penegak hukum, jangan karena di bawah Kementerian Menko Polhukam, terus Luhut gak diperiksa,” kata Dossy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya