SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi diusut Kejakgung. Wapres JK enggan berkomentar banyak.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tak menolak jika Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus dugaan pemufakatan jahat tidak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto. JK menyampaikan masyarakat sebaiknya menunggu langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Setya Novanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, dirinya enggan mengungkapkan dukungan secara eksplisit. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung diyakini mengetahui tugas dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

“Yang jelas saya tidak menolak segala upaya jaksa agung. [Kalau] mendukung itu soal lain. Tidak ada dukung mendukung, jalankan tugas sesuai fungsinya,” ujarnya, Jumat (4/12/2015).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Sudirman Said untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi Setya Novanto.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung akan berjalan selaras dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam penyelidikan kasus ini, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Agung juga berencana memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, serta beberapa pihak terkait kasus ini seperti pengusaha Riza Chalid dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya