SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Pencatutan nama Jokowi tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung). Lembaga ini menolak menyerahkan rekaman “papa minta saham” ke MKD.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (MKD) menolak menyerahkan rekaman skandal “papa minta saham” Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin [Presdir PT Freeport Indonesia] yang tidak bersedia menyerahkan rekaman,” kata Wakil Ketua MKD, Junirmart Girsang, saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dikatakannya, dalam surat tertanggal 3 Desember 2015 atau setelah diperiksa oleh MKD, Maroef Sjamsoeddin menyatakan tidak bersedia jika barang bukti itu diserahkan oleh Kejakgung atau dipinjamkan kepada siapapun. Surat itu menyebutkan, “selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan handphone yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejakgung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun”.

Ia menjelaskan rekaman itu penting bagi MKD sesuai dengan tata beracara yang ada di dewan, yakni, Peraturan DPR No. 2/2015. “Nanti kami akan rapat internal, bagaimana langkah ke depannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejakgung dikecam oleh sejumlah akademisi karena dalam penyelidikan kasus tersebut terlalu berlebihan dengan mengumbar pernyataan seolah-olah kasus itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor, mengingatkan Kejaksaan Agung jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport mengingat masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Upaya pro-aktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/12/2015) pagi. Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu apakah ada pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.

Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan itu saat ditanya oleh wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya