SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Pencatutan nama Jokowi terkait kasus rekaman Freeport yang juga diusut oleh Kejakgung dikritisi oleh eks Komisioner Komjak.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) diminta jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport dan terkait pencatutan nama Presiden Jokowi mengingat masih tahap penyelidikan bukannya penyidikan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Upaya pro aktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia,” kata Eks Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Kaspudin Noor, di Jakarta, Sabtu (5/12/2015) pagi.

Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.

Selain itu, ia menyebutkan penyelidikan itu masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) belum memasuki ranah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang kerjanya untuk penyidikan.

Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan itu saat ditanya oleh wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.

“Bisa saja kalau sudah diumbar seperti itu, para pelaku kejahatan akan menyembunyikan bukti-buktinya. Jadi lidik itu serangkaian untuk mencari tahu,” katanya yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta.

Persoalan lainnya, ia menyatakan kasus rekaman itu tidak ada pelapornya melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR RI, hingga dikhawatirkan kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.

“Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini,” kata dia.

Sekaligus penanganan oleh kejaksaan itu, kata dia, diharapkan menjadi pintu masih tapi jangan sampai tebang pilih atau semua yang terlibat diusut jika ditemukan adanya unsur pidana.

“Meski demikian, kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan harus bisa berdiplomasi saat ditanya oleh siapa pun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya