SOLOPOS.COM - Riza Chalid (Istimewa/Youtube)

Pencatutan nama Jokowi-JK membuat pengusaha minyak Riza Chalid dicari. Namun, Riza belum menjadi buron.

Solopos.com, JAKARTA — Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid berpotensi menjadi buronan jika tak memenuhi panggilan pengadilan dalam proses hukum kasus dugaan pemufakatan jahat alias skandal “papa minta saham” PT Freeport Indonesia.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan status Riza Chalid saat ini masih sebagai saksi yang tak memenuhi panggilan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jadi, katanya, Riza Chalid tidak dapat disebut sebagai buron.

Menurut dia, Riza Chalid baru saja disebut buronan jika kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk melobi Freeport sudah ditetapkan sebagai kejahatan dan masuk ke ranah pengadilan. “Nanti kalau pengadilan dia tidak datang, maka bisa diadili sebagai in absentia. Kalau dipanggil keputusan itu saja, dia bisa buronan. Sekarang belum, masih saksi,” ujarnya, Rabu (9/12/2015).

Berdasarkan tahapan hukum, kasus tersebut akan melalui proses penyelidikan di Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah bukti. Selanjutnya, proses hukum akan masuk masa penyidikan jika terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses pemberkasan yang lebih mendalam dilakukan hingga lengkap (P21).

Kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibuatkan surat dakwaan. Pada proses tersebut, seseorang baru bisa dianggap sebagai buronan jika dia sudah berstatus tersangka dan tak memenuhi panggilan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, JK menilai pemerintah tak dalam posisi mendukung atau menghalangi kasus tersebut. Namun kepolisian memiliki kewajiban untuk menangani masalah hukum yang terjadi. “Kalau dia lihat suatu gejala kejahatan, polisi dan kejaksaan tidak menangani, justru mereka yang salah,”katanya.

Dia juga menegaskan pengungkapan kasus pencatutan nama tidak terkait dengan masalah pribadi. “Ini tidak ada masalah pribadi, kalau presiden sudah panggil maka polisi harus taat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim intelijen untuk memulangkan Riza Chalid dari luar negeri ke Indonesia. “Kami panggil Riza kemarin, tapi dia tidak hadir. Makanya kami bekerja sama dengan intelijen untuk itu,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Selasa (8/12/2015).

Arminsyah mengaku tak mengetahui keberadaan Riza Chalid saat ini. Ia hanya dapat memastikan Riza Chalid sudah berada di luar negeri. Selain membentuk tim intelijen untuk mencari Riza Chalid, Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan Riza Chalid ke luar negeri setelah kasus ‘Papa Minta Saham’ itu terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya