SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pencatutan nama Jokowi-JK yang akhirnya menyimpulkan pelanggaran etik Setya Novanto memudahkan Kejakgung mengusut kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penegak hukum akan semakin mudah mengusut pelanggaran pidana kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto setelah putusan pelanggaran etik oleh sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

JK mengatakan kasus yang membelit Setya Novanto tidak hanya melanggar etika anggota DPR, tetapi perlu didalami secara pidana. Unsur pidana yang dimaksud JK adalah pembicaraan terkait dengan uang, karena mengarah pada kesepakatan untuk “memeras” dan mengancam. “Iya. Ada suatu etika yang dilanggar sekaligus juga melanggar hukum,” ujarnya di Kantor Wapres, Rabu (16/12/2015).

Sebelum diskors pada pukul 17.40 WIB, hasil sementara sidang putusan MKD atas kasus Setya Novanto mengindikasikan Ketua DPR tersebut melanggar etik dalam kategori sedang/berat. Dalam sidang tersebut, 9 orang anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang dan 6 orang menyatakan Ketua DPR itu melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan putusan sementara itu, JK optimistis politisi Partai Golkar itu akan dijatuhi sanksi. Putusan itu pun semakin membuka pintu pengungkapan kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang sedang diproses Kejaksaan Agung. “Otomatis kejaksaan lebih mudah lagi,” pungkas JK.

Kabar terakhir, sidang MKD malam ini berlangsung tertutup. Meski belum terkonfirmasi, informasi yang disebutkan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa live dari Gedung DPR menyebutkan Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Sedangkan Surahman Hidayat dari Fraksi PKS menyebut pelanggaran sedang. Artinya posisi “sedang” vs “berat” kini 10 : 1. Baca juga: Setya Novanto Mundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya