SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Pencatutan nama Jokowi-JK masih ditangani Kejakgung, namun penyelidikan masih terganjal mangkirnya Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Untuk kali sekian, Jaksa Agung akan memanggil Setya Novanto perihal pencatutan nama Jokowi-JK alias kasus “papa minta saham”. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung seusai menggelar rapat dengan komisi III di kompleks parlemen, Selasa (19/1/2016).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Besok akan kita panggil lagi, diundang, istilahnya minta keterangan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung (Kejakgung) berharap nantinya pihak yang terkait tidak akan mangkir lagi saat dipanggil. “Kalau dia mangkir lagi ya, diundang sekali lagi. Mudah-mudahan yang bersangkutan memahami ini.”

Dirinya menambahkan, “Warga negara yang baik tentunya akan mematuhi proses hukum yang berjalan.”

Terkait izin Presiden, Kejaksaan Agung berdalih bahwa pemanggilan Novanto tidak membutuhkan ijin presiden. Hal itu berdasarkan UU MD3 yang telah dibuat sendiri oleh DPR.

Selain Setya Novanto, Kejaksaan Agung nantinya juga akan memanggil pengusaha minyak Riza Chalid. Namun dalam pemanggilan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengalami kesulitan lantaran Riza saat ini tidak berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya