SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Pencatutan nama Jokowi membuat Kejaksaan Agung berencana memeriksa Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Istana belum menerima surat izin pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman percakapan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto dan Riza Chalid.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pihaknya belum mengetahui permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto dari Kejaksaan Agung. Karena itu, belum dapat memastikan kapan izin tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini aku sih belum cek ya, saya belum tahu. Kalau belum tahu, bagaimana bisa menjawab,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan pemanggilan anggota DPR yang terlibat kasus hukum untuk dimintai keterangannya, harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan belum dapat memeriksa Setya Novanto karena masih ada prosedur yang harus dilalui. Hal itu berkaitan dengan statusnya sebagai anggota DPR aktif sehingga pihaknya harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden.

Jaksa Agung, Prasetyo, sebelumnya mengatakan Setya Novanto akan dipanggil apabila penyelidik Kejaksaan Agung merasa perlu mendapatkan keterangan dari politisi Partai Golkar tersebut. Pasalnya, saat ini tahapan proses penyelidikan dugaan pemufakatan jahat masih dilakukan oleh penyelidik.

“Nanti kan tim penyelidik tahu persis tahapan-tahapannya seperti apa, dan mereka lah yang menentukan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Prasetyo menuturkan Kejaksaan Agung tidak akan membedakan proses penyelidikan kasus tersebut dengan kasus lainnya. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Menurutnya, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan pendapat dari pakar hukum pidana dan pakar tata negara. Hal itu untuk memastikan apakah rekaman percakapan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Riza Chalid dan Setya Novanto masuk ke dalam kategori pemufakatan jahat.

“Nanti kami akan minta keterangan dari para ahli, dari pakar hukum pidana, pakar tata negara, untuk memastikan apakah benar itu pemufakatan jahat. Kami akan ke sana arahnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga memastikan suara yang terdengar dalam rekaman percakapan itu adalah Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.

Kepastian tersebut diperoleh Kejaksaan Agung dari pendapat ahli di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang biasa menganalisa suara seseorang. Kejaksaan Agung bahkan berniat untuk mencari pendapat kedua mengenai kepastian suara tersebut, agar lebih memberi kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya