SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Pencatutan nama Jokowi dan rekamannya masih membuat geger. Luhut Panjaitan membeberkan kronologi memo-memo yang dikirim ke Presiden Jokowi soal kontrak Freeport Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan membeberkan kronologi rapat dan memo yang dilakukan terait kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hal itu diungkapkan untuk menyangkal tudingan dirinya terlibat dalam kasus “papa minta saham”.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Luhut mengatakan kronologis dirunut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan hingga saat menjadi Menkopolhukam. Sebagai KSP, kata Luhut, ada sejumlah perkara yang perlu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya, kajian mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.

“Sebelum 16 Maret, saya sudah sampaikan kepada presiden hasil kajian yang dilakukan oleh staf-staf saya yang waktu itu dilakukan oleh saudara Darmawan Prasojo sebagai Deputi I, kemudian saudara Purbaya, saudara Seto, dan saudara Lambok dalam bidang hukum,” tuturnya di Kantor Menkopolhukam, Jumat (11/12/2015).

Berikut kronologi versi Luhut Panjaitan:

– 16 Maret 2015
Dalam rapat terbatas, sebagai Kepala KSP Luhut Panjaitan merekomendasikan proses perpanjangan kontrak Freeport Indonesia perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru baru bisa diajukan pada 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa.

– 15 Mei 2015
Luhut Panjaitan sebagai Kepala KSP mengirim memo kepada Presiden Jokowi bahwa proses perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam konteks Freeport Indonesia, perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019.

– 17 Juni 2015
Sebagai Kepala KSP, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden Joko Widodo yang berisi bahwa permohonan perpanjangan Freeport hanya bisa dilakukan pada 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa membahayakan Presiden karena Presidan bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Luhut.

– 2 Oktober 2015
Staf Khusus Menkopolhukam Lambok Nahatand dipanggil oleh Presiden. Lambok kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport Indonesia baru bisa diajukan pada 2019. Hari itu, Luhut yang menjabat sebagai Menkopolhukam sedang berdinas di Surabaya.

– 19 Oktober 2015
Output dari memo dan rapat tersebut, Presiden Jokowi menyatakan proses perpanjangan Freeport Indonesia bisa diajukan pada 2019 dengan lima syarat negosiasi, yakni pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan (smelter).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya