SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi kian memanas dengan langkah Polri meneliti pidana umum dalam kasus Papa Minta Saham itu.

Solopos.com, JAKARTA – Polri diam-diam tengah meneliti dugaan pidana umum dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres serta permintaan saham dalam negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami juga sedang meneliti kemungkinan ada tindak pidana umum,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Namun mantan penyidik Bareskrim itu masih merahasiakan pidana umum apa yang akan dikaitkan untuk kasus yang populer sebagai “Papa Minta Saham” tersebut. Menurut dia dari penyelidikan di Kejaksaan Agung pun masih dikaji soal pidananya.

“Dari Kejaksaan Agung itu kasusnya diteliti. Bisa saja ditemukan pidana korupsi dan pidana umum. Nah tindak pidana umumnya tindak pidana apa,” kata Badrodin.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin telah dimintai keterangannya sebagai saksi penyelidikan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya