SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencatutan nama Jokowi-JK kian panas di MKD. Jelang sidang pengambilan putusan, Akbar Faizal dicoret dari MKD setelah dilaporkan Ridwan Bae beberapa hari lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Akbar Faizal dicoret dari daftar anggota MKD. Ini menjadi polemik baru menjelang putusan vonis bagi Setya Novanto.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Hal tersebut diungkapkannya setelah Akbar Faizal memasuki ruangan sidang MKD. Tak lama kemudian, politisi Partai Nasdem itu keluar dan menyatakan bahwa dirinya dinonaktifkan dari keanggotaan MKD.

“Di dalam daftar Partai Nasdem, tidak ada nama Akbar Faisal. Dasarnya adalah bahwa saya dalam posisi teradu oleh seorang yang sejak awal mau menghentikan kasus ini bernama Saudara Ridwan Bae,” ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (16/12/2015). “Surat Ridwan Bae mendapat ‘akses tol’ ke pimpinan DPR,” tambahnya.

Menurut Akbar Faizal, seharusnya ada tiga anggota MKD yang tidak boleh mengikuti persidangan itu. Pasalnya, Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir juga diadukan oleh Akbar Faisal, Selasa (15/12/2015).

“Kalau menggunakan logika dari surat pimpinan DPR. Tiga orang anggota yang saya adukan itu juga tidak boleh ikut dalam rapat ini,” jelas Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya