SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPR RI. (Dok/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi-JK disidangkan di MKD. Namun sidang malah sibuk menyebut Presdir Freeport Indonesia melanggar UU ITE.

Solopos.com, JAKARTA — Perekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid terus dipertanyakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Para anggota MKD masih sibuk mempertanyakan legalitas Maroef merekam percakapan itu. Terakhir, anggota MKD dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid, mempertanyakan apakah Maroef merekam seizin Setya Novanto dan Riza Chalid. Saat Maroef menyatakan tidak, Zainut menyebutnya sebagai perekaman ilegal.

“Anda melanggar pasal 26 dan pasal 31 UU ITE karena melakukan perekaman ilegal,” katanya. Baca: Ponsel Perekam di Depan Setya Novanto, MKD Ngotot Sebut Penyadapan!

Padahal dalam Pasal 31 UU ITE hanya menyebut kata “penyadapan” dan tak ada aturan soal perekaman seperti yang dilakukan Maroef. Sedangkan pasal 26 mengatur tentang penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang. Kedua pasal ini sama sekali tak mengatur tentang perekaman.

Pengamat politik Prof. Tjipta Lesmana menyebut hal ini menunjukkan kualitas anggota MKD. “Ini menunjukkan bahwa pengetahuannya anggota MKD ini cetek ya, tidak bisa membedakan antara penyadapan dan perekaman. Kok bisa dianggap penyadapan. Penyadapan kan dilakukan dari jauh, misalnya KPK menyadap, ini merekam kok,” kata Tjipta dalam dialog di Metro TV, Kamis malam.

Sebelumnya, berkali-kali anggota MKD mempertanyakan alasan mantan Wakil Ketua BIN itu merekam percakapan, bahkan menanyakan legal standing melakukan perekaman.

“Merekam pembicaraan seseorang itu melanggar undang-undang, dalam hal ini UU ITE,” kata anggota MKD dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono. Guntur lalu membacakan pasal 31 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.”

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan
Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 31
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya