SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencatutan nama Jokowi-JK telah memasuki putusan di MKD. Di luar dugaan, anggota MKD dari Golkar-Gerindra menyebut pelanggaran Setya Novanto sebagai pelanggaran berat.

Solopos.com, JAKARTA — Di luar dugaan, hampir seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tegas menyatakan ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam pertemuan dengan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Bahkan, anggota MKD dari Fraksi Golkar dan Gerindra menyatakan pelanggaran berat sehingga meminta pembentukan sidang panel.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam sidang pembacaan putusan MKD, Rabu (16/12/2015) sore, seluruh anggota MKD menyatakan tidak mengabaikan seluruh fakta pertemuan Setya Novanto dengan kedua orang tersebut. Yang menarik, para anggota MKD dari Fraksi Golkar, seperti Ridwan Bae dan Adies Kadir, menyatakan ada pelanggaran etik berat.

“Kami meminta agar sidang etik Setya Novanto dibentuk tim panel, agar tidak ada lagi kesan MKD bermain-main karena ada kepentingan politis, dan sebagai upaya agar masyarakat untuk mengetahui masalah ini melalui ditunjuknya wakil masyarakat dalam panel tersebut, dan diketahui motif pelaporan SS,” kata Adies Kadir dalam pembacaan kesimpulannya.

Di luar keduanya, ada dua anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra yang juga menegaskan kesimpulan bahwa Setya Novanto melakukan pelanggaran etik berat yang bisa berujung pemberhentiannya sebagai anggota DPR. Tentu saja, dengan melalui sidang panel yang bisa memakan waktu sangat panjang, yaitu 60 hari.

“Saya berpendapat Saudara Setya Novanto Ketua DPR RI, terbukti melakjukan pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian anggota DPR, melanggar pasal 24 huruf E UU MD3. Oleh karena termasuk pelanggaran berat, saya mengusulkan untuk membentuk panel, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan penilaian objektif untuk keluhuran martabat DPR,” kata Supratman dari Gerindra.

Hal serupa juga diungkapkan Sufmi Dasco Ahmad, anggota MKD lainnya dari Gerindra. Selain itu, masih ada Dimyati Natakusumah dari Fraksi PPP dan M Prakosa dari PDIP yang menyimpulkan pelanggaran berat Setya Novanto.

“Terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat, dan sesuai pasal 39 UU MD3, MKD harus membentuk panel bersifat adhoc, saya usulkan untuk dibentuk panel yang berpeluang untuk pemberhentian sebagai anggota DPR,” kata Prakosa.

Selebihnya, sembilan dari 17 anggota MKD tersebut menyimpulkan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang yang sanksinya pemberhentian sebagai Ketua DPR. Mereka termasuk para anggota MKD yang selama ini dinilai cukup kritis selama proses sidang Setya Novanto. Victor Laiskodat yang menggantikan Akbar Faizal juga menyatakan Setya melakukan pelanggaran sedang.

Mengenai hal ini, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan ada kompromi dari para politikus yang menginginkan Setya Novanto turun dari kursi Ketua DPR. “Ini ada sebuah kompromi, yang penting bagi para politikus ini, artinya, yang penting bagi mereka adalah Setya Novanto turun dari Ketua DPR,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan live di TV One, Rabu petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya