SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi. (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi. (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

SOLO-Pencairan tunjangan sertifikasi guru di Kota Solo untuk triwulan kedua, April-Juni, menunggu hasil verifikasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengungkapkan Disdikpora telah selesai memvalidasi berkas pencairan. Selanjutnya berkas pencairan tersebut diserahkan ke DPPKAD Rabu (8/8). Di DPPKAD berkas akan diverifikasi lagi. Jika sudah valid, tunjangan akan dicairkan.

“Guru banyak berdoa saja agar tunjangan cair sebelum Lebaran,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Tunjangan tersebut, terangnya, diperuntukkan bagi guru TK, SD, SMP, SMA yang dinyatakan berhak menerima tunjangan sertifikasi 2012 semester pertama. Jumlahnya sebanyak 3.823 guru. Mereka adalah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang pencairan tunjangannya melalui kas daerah. Nilai totalnya Rp32.674.752.400.

Menanggapi kemungkinan pencairan tunjangan sertifikasi setiap bulan sebagaimana dilakukan Kemenag, Sulardi mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan Disdikpora. Menurut aturan, pencairan tunjangan sertifikasi ditetapkan setiap triwulan. Jumlah guru yang sertifikasinya melalui Disdikpora juga lebih banyak dibandingkan guru yang sertifikasinya melalui Kemenag. Yaitu sekitar 4.900 orang. Jika dengan jumlah guru sebanyak itu pencairan harus dilakukan setiap bulan, menurutnya Disdikpora tidak bisa.

“Repot sekali karena pembuatan SPj juga harus setiap bulan,” ujarnya.

Sulardi juga mengatakan tidak semua guru swasta yang sudah sertifikasi, hanya menerima tunjangan sertifikasi Rp1,5 juta/bulan. Beberapa guru swasta yang sudah melakukan penyesuaian (impassing), menerima tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Jika seorang guru swasta akan mengurus impassing, harus melalui Disdikpora Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya