SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dua orang anggota Satpol PP yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan di Monas terancam dipecat. Hingga kini kedua tersangka ini masih diperiksa di Polsek Gambir.

“Kalau melihat kesalahannya, dua orang ini sudah pasti dipecat, hanya masalah proses dan prosedur saja,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effedy Anas di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/7).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Effedy menjelaskan, dia telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Fauzi Bowo mengenai pemecatan kepada Suharyanto ,37, dan Cipto Aryanto ,26. Gubernur akan melanjutkan rekomenasi itu ke Sekda Provinsi.

“Kemudian akan dibentuk tim yang isinya dari inspektorat, biro hukum dan kepegawaian. Mereka akan memeriksa kedua orang ini dengan melampirkan BAP dari polisi dan surat penahanan. Setelah itu kedua orang ini baru diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Sebelumnya, Suharyanto menyuruh Bunga (nama samaran) yang sedang berpacaran hingga dinihari, memberi layanan seks padanya di Monas. Sedangkan  Cipto Aryanto ,26, memalak pacar Bunga. Suharyanto dikenakan dua pasal yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Sedangkan Cipto dikenakan pasal pemerasan saja.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya