SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Pencabulan Kediri yang dilakukan pengusaha bernama Sony Sandra telah diputus pengadilan. Terdakwa divonis 9 tahun penjara.

Solopos.com, KEDIRI — Sony Sandra, pengusaha kontraktor asal Kota Kediri yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis 9 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Kamis (19/5/2016), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnomo Amin, dengan anggota hakim Rahmawati dan hakim Daru Swastika rini.

Dalam sidang Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU RI Perlindungan anak no 23, Tahun 2002, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan,” ucap Purnomo Amin, dikutip Solopos.com dari Detik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sudirman Sidabuge, mengaku akan menunggu keinginan terdakwa setelah mendengar putusan vonis ini. “Saya menunggu Mas, ini kan baru diputuskan. Semuanya tergantung terdakwa bagaimana kita akan pikir-pikir” jelas Sudirman.

Hal senada yang diutarakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Warjiyanto seusai persidangan. “Kalau menurut saya. ini sudah 2/3 dari vonis maksimal mas, tapi tetap kami tim akan lapor ke pimpinan untuk tindakan lebih lanjut selama 7 hari kedepan,” tegas Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sony Sandra pengusaha kontraktor Kediri menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui melakukannya di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pelaku dihukum berat. Dalam acara yang digelar di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016), anggota DPD Fahira Idris, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain, serta sejumlah tokoh dari Kediri, salah seorang korban yang menggunakan topeng memberikan pengakuan.

“Saya minta pelaku dihukum mati,” ujar korban. Dengan terbata-bata, korban kembali menuturkan peristiwa kelam itu. Dia diajak temannya ke sebuah hotel di Kediri. Di sanalah, kata dia, perbuatan bejat terjadi. “Waktu di jalan dikasih obat sama teman. Waktu di hotel kondisinya tidak sadar,” beber korban.

Pada bagian lain, salah satu pengacara korban, Ander Sumiwi, mengatakan beberapa orang dari Sony Sandra sempat mendatangi korban-korban agar bersedia mencabut laporan dengan imbalan sejumlah uang. Ander mengaku, beberapa korban tersebut sempat mengadu ke dirinya dengan tawaran tersebut.

“Saya mengatakan kepada para korban itu adalah hak kalian. Tapi ternyata oleh aparat penegak hukum laporan tersebut tidak bisa dicabut karena memang bukan delik aduan,” kata Ander kepada Okezone, Rabu (18/5/2016).

Ander mengaku mengetahui orang-orang dari Sony Sandra ini menandatangani sejumlah korban dengan tawaran sejumlah uang. “Setahu saya ada yang sempat terima uang Rp30 juta, Rp100 juta dan ada juga yang menerima uang Rp50 juta. Saya berpikir mereka menerima uang atau tidak kan hak mereka. Tapi kasus ini tetap lanjut dan Sony Sandra ditangkap dan diadili karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” ujar dia.

Dalam memberikan pendampingan hukum, Ander mengaku kasus yang menimpa Sony Sandra adalah prostitusi anak. Pasalnya, lanjut Ander, pelaku dan korban bersedia melakukan berhubungan intim atas dasar suka sama suka.

Bahkan, beberapa korban sengaja datang sendiri dan ada juga yang menawarkan diri. Jika dirunut, kata dia, beberapa korban pencabulan ini adalah dikenalkan oleh korban lain ke Sony Sandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya