SOLOPOS.COM - Khofifah Indar Parawansa (istimewa)

Pencabulan Kediri mendapat perhatian serius dari Mensos.

Madiunpos.com, JOMBANG – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung jaksa mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang dijatuhkan kepada terdakwa pelaku asusila serta persetubuhan pada anak, Sony Sandra, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dalam UU perlindungan anak, maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, ini Rp250 juta. Dibanding jumlah korban, trauma yang ditimbulkan, sehingga saya dukung jaksa melanjutkan [banding], supaya ada tambahan hukuman yang bisa menjerakan pelaku,” katanya di Alun-alun Kabupaten Jombang, Sabtu (21/5/2016).

Khofifah yang ditemui dalam kegiatan peringatan Harlah ke-70 Muslimat NU serta deklarasi laskar antinarkoba mengaku sudah bertemu dengan salah satu korban perbuatan asusila.

“Saya melihat tatapan mata anak itu kosong dan tidak menjawab, tidak memberi respons saat diajak komunikasi,” kata dia.

Mensos pun menawarkan save house di Pasar Rebo dan Bambu Apus kepada anak tersebut dan menyampaikan kepada anak itu jika ia cocok boleh tinggal. Untuk segala keperluan akan dibantu dari kementerian sosial.

Khofifah mengatakan saat ini dalam masalah kekerasan pada anak masih digunakan UU Perlindungan Anak. Namun, saat ini untuk draf Perppu harmonisasi selesai, dan paraf menteri pun sudah jalan dan selanjutnya maju ke Presiden.

“Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbulkan trauma yang dalam dan berjangka panjang, itu bisa dapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati, dan jika korban tidak satu anak bisa tambahkan hukuman kebiri kimiawi atau alat deteksi elektronik atau mempublikasikan identitas,” tutur dia.

Khofifah menganjurkan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk bisa melihat proporsional vonis yang ringan untuk pengusaha asal Kediri tersebut. Mengingat dalam UU Perlindungan Anak, ancaman pidana memungkinkan hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya pada Kamis (19/5/2016), Majelis Hakim PN Kota Kediri memvonis terdakwa Sony Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp250 juta.

Terkait putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kedirimengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Kami ajukan upaya hukum banding dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak membuat efek jera bagi si pelakunya,” kata Kepala Kejari Kota Kediri Benny Santoso di Kediri, Jumat (20/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya