SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Kota Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pencabulan Kediri yang melibatkan pengusaha Sony Sandra telah diputuskan di PN Kota Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI – Terdakwa kasus asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sony Sandra, divonis hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (19/5/2016). Selain itu, pengusaha asal Kediri itu diwajibkan membayar denda Rp250 juta.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Terkait putusan itu, keluarga korban menanggapi dingin. M, salah seorang kerabat korban mengaku datang dengan kemenakannya yang menjadi korban ke PN Kota Kediri untuk mendengarkan vonis.

Namun, sebelum vonis dibacakan, kemenakannya pulang. “Tadi saya datang dengan korban dan kakaknya, dan memang ingin mendengarkan putusan, tapi anaknya sudah pulang,” kata M di lokasi PN, Kamis.

Ia enggan menanggapi terkait dengan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia hanya diam ketika ditanya wartawan, namun ia mengatakan hasil dari vonis itu akan diinformasikan pada kemenakannya.

Sementara korban yang datang dengan M juga tampak tertutup. Korban mengenakan baju kaus dan celana panjang dengan wajah ditutup dengan masker. Ia hanya diam, dan tidak berapa lama meninggalkan lokasi sidang.

Pada bagian lain, kuasa hukum Sony Sandra, Sudiman Sidabukke, mengatakan pihaknya menunggu keputusan Sony Sandra apakah akan mengajukan banding ataupun menerima vonis tersebut.

Ia menyayakan kliennya masih harus menjalani vonis dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Ia pun meminta agar masalah adanya berbagai pemaksaan ataupun pemerkosaan tidak diperpanjang, sebab hal itu tidak terungkap dalam sidang.

“Pelecehan seksual pada anak tidak sesuai dengan aturan hukum, tapi persoalan fakta harus dikembalikan ke koridor yang berlaku. Banyak isu yang tidak benar, kalau selama ini ada yang mengatakan dipaksa, diperkosa, kan tidak pernah terungkap,” ujar dia.

Sudiman juga mengatakan dalam proses persidangan juga terungkap perbuatan dinyatakan berulang kali. Modus yang sama juga di PN Kabupaten Kediri.

Dia justru menyesalkan di mana seharusnya perkara di Kabupaten dan Kota Kediri itu bisa digabung menjadi satu. Sesuai dengan hukum pidana, sanksinya adalah pidana maksimal plus pemberatan 1/3 (masa hukuman dari ancaman pidana terhadapnya).

Sebelumnya, majelis hakim PN Kota Kediri yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Sony Sandra dengan penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. “Terdakwa Sony Sandra bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan,” kata Purnomo Amin Tjahjo dalam sidang di PN Kota Kediri, Kamis.

Majelis hakim memerintahkan sejumlah barang milik korban, misalnya, baju, celana dalam, celana jeans, dikembalikan pada ketiga anak yang menjadi korban.

“Kami minta agar berunding dulu, dengan kuasa hukum apakah terima atau minta waktu satu pekan untuk pikir-pikir dan selanjutnya akan ambil sikap. Pikir-pikir ini juga berlaku juga pada Jaksa, selaku penuntut umum, jika tidak puas upaya hukum bisa digunakan,” papar dia.

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Teguh mengatakan akan mengambil opsi pikir-pikir sesuai dengan anjuran Majelis Hakim. Dari Jaksa akan meminta petunjuk kepada atasan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami pikir-pikir, tujuan ke depan untuk tentukan sikap. Kalau dilihat, tuntutan kami 13 tahun, tapi diputus sembilan tahun, namun kami harus kedepankan rasa keadilan korban dan bagi terdakwa. Kami juga minta petunjuk dan nanti akan sampaikan ke pimpinan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya