SOLOPOS.COM - Pelaku pencabulan di Bekasi, Jafar (detikcom)

Pencabulan Jakarta diduga dilakukan seorang guru agama SMA di Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Jakarta – Jafar, 52, sudah ditahan di Mapolres Bekasi Kota. Dia dipidana dengan UU Anak atas kasus pencabulan. Ada lebih dari satu anak yang dia cabuli di dekat rumahnya di Mustikajaya, Bekasi.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Korban diiming-imingi uang Rp10.000-Rp20.000 dan dikasi komik,” jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman, seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/5/2016).

Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga. Selama ini pelaku yang juga guru agama di salah satu SMA di Jakarta, juga menjadi guru ngaji di lingkungannya. Tersangka Jafar ditahan sejak Kamis (19/5/2016).

“Saksi-saksi sudah diperiksa. Tersangka juga sudah mengaku,” tutur Rajiman.

Jafar dijerat UU Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku untuk mengetahui motif. Korban juga sudah ada yang dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya