SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencabulan Bantul dilakukan oknum kepala sekolah

Harianjogja.com, BANTUL- Pencabulan yang dilakukan oknum kepala madrasah ailyah (MA) terhadap seorang siswi MTs yang masih satu yayasan di Bantul. Setelah mengetahui korban hamil, tersangka berupaya menggugurkan kandungan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

(Baca juga : PENCABULAN BANTUL : Pencabulan Kepala Madrasah Terungkap Berkat Razia Ponsel di Asrama)
Pelaku adalah Ismail, 47, kepala salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Bantul itu adalah duda anak empat karena diceraikan istrinya, berasal dari Jalan KH Sufyan Tsauri 04RT05/RW01 Cibeuying, Majenang, Jawa Tengah. Selama di Jogja, ia menetap di asrama yayasan tersebut.

Adapun korban, SE, 16 merupakan siswi MTs yang masih satu yayasan dengan MA tersebut. SE juga tinggal di dalam asrama.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandani menambahkan, terungkapnya tindak pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah itu berawal dari razia oleh pihak yayasan.

Ketika itu, petugas asrama putri menemukan korban menyimpan sebuah ponsel. Setelah didesak, korban mengakui ponsel itu diberi tersangka.

Selanjutnya, secara perlahan, korban mengakui telah dicabuli tersangka bahkan sudah telat datang bulan. Untuk memastikan, penyidik telah memeriksakan korban ke RS Bhayangkara, dan hasilnya memang hamil sebulan.

Mengetahui hamil, korban diminta untuk minum obat penggugur kandungan oleh tersangka. Oleh sebab itu, selain menjerat tindakan pencabulan, penyidik juga akan menghukum tersangka atas perilaku upaya aborsi.

“Ini bukan delik aduan, meski misalnya pihak keluarga menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak menghilangkan pidana yang dia lakukan, apalagi ini ada unsur aborsinya dan dilakukan oleh oknum di lembaga pendidikan,” tegas dia.

Terkait upaya aborsi, Retno mengatakan, korban sudah beberapa kali minum obat yang diberikan oleh tersangka. Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengaku perutnya terasa panas. Oleh sebab itu, ia meyakini bahwa obat tersebut dugaannya untuk penggugur kandungan. Saat ini obat tersebut telah dikirim ke Labfor dan BBPOM untuk diketahui jenis dan kandungan di dalamnya.

“Obat yang diberikan itu diminum tiga kali sehari, diberi tersangka, korban sudah sempat meminum. Tetapi karena terbongkar pihak asrama, akhirnya diminta menghentikan minum obat tersebut,” urai dia.

Tersangka kini ditahan di Polda DIY, dijerat dengan pasal 81 dan 81 UU 35/2015 tentang perubahan atas UU 23/2002 tenteng perlindungan anak dan Pasal 346 KUHP terkait aborsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya