SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SOLO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merelaksasi penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi Covid-19. Lantas, apakah penangguhan pembayaran cukai bakal membuat harga rokok turun?

Skema penundaan pembayaran cukai dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah tidak akan menarik cukai dalam waktu tiga bulan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Hal itu dilakukan sebagai relaksasi bagi pengusaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar. Jika sudah melewati batas waktu, pihak pemohon harus membayarkan kewajibannya kembali.

Penangguhan pembayaran cukai ini juga berlaku bagi pengusaha rokok. Namun, apakah relaksasi pembayaran cukai membuat harga rokok turun?

Tambah 1, Ada 5 Pasien Positif Covid-19 Meninggal di RSUD Moewardi Solo

Wakil Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, mengatakan, belum tentu harga rokok serta minuman beralkohol turun akibat pemberlakuan relaksasi penarikan cukai.

Penentuan kenaikan atau penurunan produksi barang dikembalikan pada kondisi pasar.

“Itu kan berlaku supply and demand ya. Artinya apakah pabrik rokok itu mau menurunkan harga eceran tertingginya atau tidak itu nanti pasar yang menentukan. Tapi dari sergi cukai, cukainya kan tidak diturunkan. Cukai tetap, hanya ditunda saja,” terang Herman Juwono kepada Detik.com, Kamis (16/4/2020).

Herman Juwono menambahkan, relaksasi penarikan cukai diberikan untuk menyelamatkan ekonomi secara menyeluruh. Bukan menekan harga barang yang dibatasi peredarannya, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Perdana! Jumlah Pasien Corona Sembuh di Indonesia Per 16 April Lewati Angka Kematian

Apalagi saat ini banyak pegawai yang dirumahkan bahkan di PHK di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

“Industri tempat pegawai itu bekerja kan tidak punya uang untuk membayar cukai pada waktunya. Maka diberi relaksasi ini. Kalau tidak punya uang tetap harus bayar, akibatnya nanti kegiatan produksi dikurangi. Begitu dikurangi sebagian pekerjanya dirumahkan. Tujuannya jelas jangan sampai ada pekerja yang dirumahkan atau PHK. Karena ini menyangkut masyarakat bawah, supaya mereka tetap bisa bekerja,” tandas Herman Juwono.

Cukai Libur

Keputusan penangguhan penarikan cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Peraturan itu membahas penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Ini Persebaran 4 Kecamatan Zona Merah Corona Sukoharjo

Relaksasi berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik pada 9 April 2020 sampai 9 Juli 2020. Mereka diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Artinya, pemerintah tidak akan menarik cukai dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.

Adapun industri yang bakal menerima manfaat penundaan penarikan cukai tersebut adalah yang memproduksi barang hasil tembakau (rokok).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya