SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus dugaan korupsi pajak yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS kemungkinan akan diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan penangkapan AS yang dilakukan pada hari ini, awalnya merupakan kerjasama antara KPK, Dinas Perpajakan, dan juga Kejaksaan Agung. Selain itu beban kerja penyidik KPK sudah overload sehingga kemungkinan kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Hari ini saja load pekerjaan penyidik sudah sampai di titik krusial. Di daftar penyidikan ada 25 saksi yang harus diperiksa hari ini. Penyelidikan 10. Jumlah penyidik yang hanya 700an artinya overload. Punya kecenderungan menyerahkan ini kepada Kejakgung,” jelasnya.

Sebagai informasi operasi tangkap tangan berlangsung pada pukul 10.25 WIB hari ini. Penerima suap adalah Kepala Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial E yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp300 juta. Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut di Gedung KPK untuk mengetahui motif pemberian suap terhadap AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya